Kapal Ikan Andrey Dolgov Ini Curi Ikan di Laut Indonesia Selama 10 Tahun
Kapal Andrey Dolgov sebuah kapal ikan yang selama 10 tahun lamanya mencuri ikan di perairan Indonesia.
Di satu siang yang mendung pada April tahun lalu, Andrey Dolgov sebuah kapal ikan dengan haluan penuh karat menerjang ombak. Air bercampur minyak terlihat menyembur dari lambung kapal itu setiap kali menghantam permukaan laut dalam upayanya menyelamatkan diri.
Melarikan diri? Ya, di belakang kapal ini sebuah kapal ramping bersenjata lengkap milik Angkatan Laut Indonesia dengan cepat membuntuti. Harapan kapal ini untuk lolos dari kejaran amat kecil. Kemudian sebuah drone dan pesawat pengintai berputar di atas kapal tersebut.
Kapal angkatan laut itu dengan cepat mendekat, mengakhiri perangkap yang sudah dirancang selama berbulan-bulan. Kru kapal berkarat itu menyerah. Andrey Dolgov menyerah di tangan Aangkatan Laut Indonesia. Andrey Dolgov, mungkin memang hanya sebuah kapal ikan berkarat.
Namun, kapal dengan nomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran selama tiga pekan di seluruh Samudera Indonesia dalam sebuah operasi gabungan Interpol, Fish-i Africa.
Kapal yang juga dikenal dengan juga memiliki beberapa nama yaitu Ayda dan Sea Breeze 1 itu pernah ditangkap di Mozambik. Kapal ini ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berasal dari Republik Togo, juga di Afrika.
Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer. Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR). Faktanya, kapal ini sudah lama "mengobrak-abrik" sumber daya paling berharga di lautan yaitu ikan.
Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup. CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 22016 dan masuk daftar Interpol dalam ksus penangkapan ikan ilegal.
Sebelum ditangkap di Mozambik, kapal ini pernah ditahan di China sebelum lolos. Celakanya, kapal ini lolos juga dari jerat hukum di Mozambik. Alhasil, pemerintah Mozambik meminta bantuan dari negara Afrika anggota Fish-i Afrika untuk mengejar kapal ini.
Fish-i Africa adalah kerja sama delapan negara Afrika Timur yaitu Kepulauan Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles, dan Somalia. Kedelapan negara itu bekerja sama dalam hal berbagi informasi dan bekerja sama memerangi illegal fishing.
"Kapten dan kru kapal ini amat terkejut karena tertangkap," kata Andrea Aditya Salim, anggota gugus tugas kepresidenan Indonesia untuk mengejar Andrey Dolgov.
"Awak kapal berusaha mengatakan mereka tidak mencuri ikan karena mesin pendingan dan peralatan lain kapal itu sudah rusak," tambah Salim.
Saat personel AL Indonesia menaiki kapal yang ditangkap di mulut Selat Malaka itu, mereka menemukan 600 jaring yang memiliki panjang hamir 30 kilometer jika disebarkan. Dalam satu kali operasi, jaring ini bisa menangkap ikan bernilai hingga 6 juta dollar AS atau sekitar Rp 84 miliar.
Secara ilegal kapal ini akan membawa tangkapannya ke pesisir dan menjualnya ke pasar gelap atau mencampurnya dengan ikan tangkapan yang legal. Apapun jenis penjualannya, ikan-ikan tangkapan Andrey Dolgov ini berakhir di rak-rak pusat perbelanjaan atau meja restoran.
"Sekitar 20 persen dari seluruh tangkapan ikan global adalah ilegal," kata Kate St John Glew, seorang pakar biologi kelautan di Pusat Oseanografi Nasional di Universitas Southampton, Inggris.
Dampak dari penangkapan ilegal ini amat luas dan menghancurkan persediaan alami ikan, industri perikanann, dan kepercayaan konsumen.
