Rabu, 15 April 2026

Sidang Perkara Penganiayaan Bahar bin Smith Digelar Kamis Depan di PN Bandung

Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Penceramah Habib Bahar bin Smith 

"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. Jadi orangtuanya mengikuti sampai ponpes," ucapnya.

Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.

"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban."

Polisi menduga Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com

Selan itu, Dedi Prasetyo mengatakan Habib Bahar bin Smith diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap dua korban.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Atas dasar itu, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal !70 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum melakukan penahanan, Dedi Prasetyo mendapat informasi mengenai Habib Bahar bin Smith yang hendak melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarata, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved