Sidang Perkara Penganiayaan Bahar bin Smith Digelar Kamis Depan di PN Bandung
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Dua hari setelah ditahan, tepatnya pada 20 Desember 2018, pengacara habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahan kepada Polda Jabar.
"Betul, sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan)," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/12/2018).
Alasan Habib Habar bin Smith mengajukan penangguhan karena sakit maag akut yang dideritanya.
Pihak Habib Bahar bin Smith melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kasus kesehatan.
Namun, proses penahanan tetap berlangsung yang menandakan Habib Bahar bin Smith telah sehat.
Kini, kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith tinggal menunggu persidangan.
Berkas penyelidikan lengkap akan diterima oleh jaksa.
"Sudah P18, tinggal menunggu P21 (penyelidikan lengkap). Pada prinsipnya Habib Bahar bin Smith siap untuk menghadapi persidangan," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar (08/1/2019).
Azis menjelaskan, masa tahanan Bahar di tahap satu sudah selesai pada 06 Januari 2019, dan kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan menggunakan masa penahanan Jaksa.
Sidang Bahar Bin Smith Digelar Kamis Depan
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.
Dilansir Tribunnews, pengadilan Negeri Bandung sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penceramah-habib-bahar-bin-smith.jpg)