Fadli Zon Jelaskan Cara Prabowo Punya Tanah 340 Ribu Hektar Seperti yang Disebut Jokowi

Cara Prabowo Subianto Punya Tanah 340 Ribu Ha di Kalimantan - Aceh, Ternyata Ini yang Ditanam.

Twitter
Fadli Zon 

"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan.

BPN Benarkan Ditanami Sawit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.

"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.

Prabowo Subianto tiba di Hotel Sultan hadiri debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019). (Kompas Tv Live Streaming)
Prabowo Subianto tiba di Hotel Sultan hadiri debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019). (Kompas Tv Live Streaming) (Istimewa)

Debat Capres Kedua, Jokowi Klaim Tak Ada Konflik Pembebasan Lahan di infrastruktur, Ternyata Salah

Ini Daftar Klaim dan Pernyataan Jokowi di Debat Capres Kedua yang Ternyata Tak Sesuai Fakta dan Data

Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.

"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.

"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.

Apa Itu HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved