PT KAI Copot Iklan Rokok dengan Alasan Tak Ada Izin, YLKI: Sesat Berpikir
YLKI mengapresiasi langkah cepat KAI yang menginstruksikan pencopotan iklan rokok di sejumlah stasiun Daerah Operasi Yogyakarta dan Solo
Menurutnya, keluhan masyarakat tersebut telah dicatat dan dievaluasi pihaknya.
"PT KAI memang ada kerja sama dengan beberapa brand rokok, tapi ketika akan dipasang iklan harus dengan ijin dari pemerintah setempat, dalam hal ini Dispenda. Ada beberapa sudah kita lihat dan evaluasi," ungkap Agus dihubungi pada Rabu (24/10/2018).
Berdasarkan catatan, lanjutnya, terdapat dua buah stasiun di wilayah Daerah Operasi (Daop) Yogyakarta yang terpasang iklan rokok, antara lain Stasiun Tugu dan Stasiun Solo Balapan.
"Semuanya akan diturunkan, memang di Stasiun Tugu terpasang iklan rokok, kita periksa belum ada ijin dari Dispenda Yogyakarta. Kalau di Stasiun Solo Balapan sudah terpasang dan ada ijinnya dari Dispenda Solo, tentunya sampai kontrak itu berlangsung kita akan evaluasi," jelasnya.