PT KAI Copot Iklan Rokok dengan Alasan Tak Ada Izin, YLKI: Sesat Berpikir
YLKI mengapresiasi langkah cepat KAI yang menginstruksikan pencopotan iklan rokok di sejumlah stasiun Daerah Operasi Yogyakarta dan Solo
KELUHAN masyarakat terkait keberadaan iklan rokok di kawasan stasiun ditanggapi pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pencopotan iklan.
Walau begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai PT KAI sesat berpikir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Diungkapkannya, YLKI mengapresiasi langkah cepat KAI yang menginstruksikan pencopotan iklan rokok di sejumlah stasiun Daerah Operasi (Daop) Yogyakarta dan Solo.
Akan tetapi, lanjutnya, alasan pencopotan iklan karena tidak berijin sangat tidak tepat.
Pasalnya, area stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilarang mutlak untuk beriklan dan promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2012.
"Namun alasan Humas KAI adalah salah total bahkan sesat pikir. Untuk pemasangan iklan rokok di area stasiun, apalagi di dalamnya, tidak ada hubungannya dengan izin pemerintah daerah. Jadi di manapun tempat umum, termasuk stasiun tidak boleh ada iklan rokok," ungkapnya dihubungi pada Kamis (25/10/2018).
Oleh karena itu, YLKI mendesak managemen PT KAI untuk membatalkan perjanjian dengan PT Djarum terkait iklan rokok di area stasiun.
Baca: Stasiun Marak Iklan Rokok, YLKI: Sebuah Kemunduran dari PT KAI
"Hal itu adalah batal demi hukum. Bukan soal ada atau tidak ada izin dari pemda," imbuhnya.
Selain di Yogya, YLKI juga mendapatkan pengaduan iklan rokok di stasiun Purwokerto dan Semarang.
Terkait hal tersebut, YLKI meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan iklan rokok di stasiun manapun.
Baca: Rokok dan Miras Sitaan Bea Cukai Selama Dua Tahun Akhirnya Dimusnahkan
"YLKI mendesak Dirut KAI untuk mencopot iklan rokok di seluruh stasiun. Dan YLKI meminta Dirjen KA, Menhub dan Meneg BUMN untuk menegur managemen PT KAI terkait kerja sama PT KAI dengan industri rokok untuk pemasangan iklan rokok di area dalam stasiun," tegasnya.
Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait pemasangan iklan rokok di sejumlah stasiun ditanggapi serius PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pihak PT KAI bakal mencabut seluruh iklan rokok yang kini telah terpasang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin.
Menurutnya, keluhan masyarakat tersebut telah dicatat dan dievaluasi pihaknya.
"PT KAI memang ada kerja sama dengan beberapa brand rokok, tapi ketika akan dipasang iklan harus dengan ijin dari pemerintah setempat, dalam hal ini Dispenda. Ada beberapa sudah kita lihat dan evaluasi," ungkap Agus dihubungi pada Rabu (24/10/2018).
Berdasarkan catatan, lanjutnya, terdapat dua buah stasiun di wilayah Daerah Operasi (Daop) Yogyakarta yang terpasang iklan rokok, antara lain Stasiun Tugu dan Stasiun Solo Balapan.
"Semuanya akan diturunkan, memang di Stasiun Tugu terpasang iklan rokok, kita periksa belum ada ijin dari Dispenda Yogyakarta. Kalau di Stasiun Solo Balapan sudah terpasang dan ada ijinnya dari Dispenda Solo, tentunya sampai kontrak itu berlangsung kita akan evaluasi," jelasnya.