Belasan Tahun Tak Terima AJB, Warga Bonavista Residence Siapkan Langkah Hukum

Kesabaran warga kompleks Bonavista Residence di Lebak Bulus 1, Jakarta Selatan sudah hampir habis. Selama puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Puluhan warga komplek Bonavista Residence (BVR) di Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan yang sudah puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan developer, namun hingga kini warga tidak juga menerimanya. 

WARTA KOTA, CILANDAK -- Kesabaran puluhan warga komplek Bonavista Residence (BVR) di Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan sudah hampir habis.

Selama puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan developer, namun hingga kini warga tidak juga menerimanya. 

Mereka berencana melakukan gugatan secara perdata dan pidana, karena mereka menganggap pihak developer tidak punya itikat baik menyelesaikan masalah tersebut.

Pada Kamis (31/8) pagi hingga siang, sebanyak 68 warga mendatangi kantor manajemen PT Adiguna Reksasegara (ADR) di Apartemen Bonavista Lebak Bulus, untuk kembali menanyakan nasib AJB mereka.

Baca: Nikita Willy Potong Hewan Kurban Bareng Kekasih

Namun, warga menyesalkan karena dalam pertemuan yang disepakati itu, Direktur Utama ADR Windi Hermanto tidak hadir tanpa konfirmasi sebelumnya. Padahal, pihak ADR lah yang menjadwalkan pertemuan itu.

Pihak ADR hanya diwakili Manajer Keuangan Alex Wulur, Komisaris perusahaan Djonny Taslim dan beberapa staf.

Djoni S Djalal selaku perwakilan warga menyatakan, ketidakhadiran direktur utama ADR menguatkan dugaan warga bahwa ADR memang tidak sungguh-sungguh memenuhi kewajibannya dalam pengurusan AJB warga.

Apalagi, pihak ADR sudah sekian kali mengingkari janji dengan memberikan sejumlah alasan yang menurut warga tidak konsisten.

Baca: Warga Setu Gerebek Toko Kosmetik yang Jual Obat Ilegal

"Kami hitung sudah lima kali ADR mengingkari janjinya. Sejak penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada 2004, hingga 13 tahun AJB tak juga keluar. Pada pertemuan tahun 2009 dijanjikan AJB selesai dalam 13 bulan dan tidak dipenuhi. Kemudian ADR berjanji pada 2013 semua sertifikat selesai dalam delapan bulan. Mereka ingkari, dan kembali berjanji paling telat Oktober 2014 sudah selesai pengurusan AJB. Kemudian mundur lagi ke 2015," terang Djoni.

Tidak sampai di situ, ADR rupanya kembali menjalankan komitmennya di tahun 2015.

Mereka berjanji lagi bahwa AJB selesai pada 2016. Tetapi pada kenyataannya hingga kini ADR tidak pernah menepati janjinya.

"Kalau begini ceritanya bukan saja ADR lakukan wan prestasi, namun sudah masuk ke ranah penipuan. Warga selama puluhan tahun hanya diberikan janji-janji saja. Padahal, warga telah melunasi pembayaran kavling atau unit rumah yang dibeli dari ADR," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga kerap memprotes penjelasan yang diberikan Alex yang dianggap hanya mencari alibi untuk menghindari pemenuhan kewajiban ADR atas warga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved