Rabu, 10 Juni 2026

Banteng Muda Indonesia: Ormas yang Senang Mengintimidasi Bergaya Preman Harus Dibubarkan

Menurut Antoni, tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota ormas itu melanggar hukum.

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi |
ISTIMEWA

WARTA KOTA, TEBET - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) H Antoni Wijaya, mengecam keras tindakan persekusi yang diduga dilakukan anggota ormas terhadap seorang siswa SMP berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Antoni, tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota ormas itu melanggar hukum.

"Mengintimidasi anak kecil dengan cara memaksa orang untuk meminta maaf, bahkan sampai main pukul, adalah perbuatan yang sangat keterlaluan. Para pelaku pantas mendapatkan hukuman yang berat," tutur Antoni Wijaya di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Baca: Try Sutrisno: Ormas yang Lakukan Persekusi Harus Digempur, Jangan Ragu-ragu

Menurut Antoni, tindakan persekusi yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, bukan baru kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, perlakuan yang sama juga dirasakan oleh seorang dokter di salah satu rumah sakit di Solok, Sumatera Barat.

Dokter Fiera Lovita didatangi sejumlah orang yang memaksa agar dia membuat surat pernyataan permohonan maaf, karena telah mengkritisi keberadaan seorang pimpinan ormas yang saat ini tidak berada di Indonesia, setelah aparat kepolisian menyelidiki kasus chat mesum yang menjerat pimpinan ormas itu.

Baca: MUI: Persekusi Bertentangan dengan Hukum dan Tidak Dibenarkan Agama

"Bayangkan saja, seorang dokter perempuan didatangi oleh sekelompok pria sampai mendatangi tempat praktiknya, mendatangi rumahnya, bahkan sampai dituduh PKI oleh mereka. Anda bisa bayangkan bagaimana perasaan anak dan keluarganya dr Fiera yang diteror dan dituduh PKI oleh mereka itu," papar Antoni.

Lebih jauh ia mengatakan, ormas seharusnya dapat berperan aktif dengan cara melakukan kegiatan positif di tengah-tengah masyarakat, bukan justru melakukan hal-hal negatif, seperti melakukan intimidasi terhadap masyarakat, melakukan tindak kekerasan, dan main hakim sendiri.

Sebab, intimidasi baik secara fisik maupun psikologis, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi ada baiknya pemerintah mengkaji ulang keberadaan ormas-ormas seperti itu. Ormas-ormas yang senang melakukan intimidasi dengan gaya preman itu harusnya dibubarkan saja," tegasnya.

Lawan Persekusi

Organisasi sayap Partai PDI Perjuangan itu pun meminta masyarakat tidak takut menghadapi segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan, yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut.

Ia mengimbau seluruh masyarakat yang mengalami tindak kekerasan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu, tak segan-segan melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved