MUI: Persekusi Bertentangan dengan Hukum dan Tidak Dibenarkan Agama

Persekusi adalah aksi yang tidak bisa dibenarkan, baik berdasarkan hukum negara maupun hukum agama.

twitter @fadjroeL
M, remaja korban persekusi sejumlah anggota ormas. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Persekusi adalah aksi yang tidak bisa dibenarkan, baik berdasarkan hukum negara maupun hukum agama. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi.

"MUI berpendapat bahwa tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain, adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," ujar Zainut Tahuid Sa'adi dalam siaran persnya.

Persekusi saat ini banyak dilakukan oleh kelompok tertentu. Salah satu kasus yang akhirnya ditindaklanjuti oleh polisi adalah persekusi terhadap PMA, seorang remaja berusia 15 tahun. Video persekusi terhadap PMA menjadi viral di dunia maya.

Baca: Pemkot Bekasi Bakal Putihkan Izin 360 Gereja

Dalam video tersebut, pelaku persekusi adalah sekelompok orang yang mengaku berasal dari Front Pembela Islam (FPI). Mereka menghakimi PMA, karena status yang diunggah remaja tersebut di akun media sosialnya dianggap menghina Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Selain diintimidasi, PMA juga sempat menerima kekerasan fisik. Atas video tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk bertindak. Dari kasus tersebut, polisi sudah mengamankan dua orang.

Zainut Tauhi Sa'adi mengimbau semua pihak untuk bisa menahan diri, baik dalam mengunggah status di media sosial, maupun menyikapi status-status tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghargai hukum yang berlaku.

Baca: Sedang Proses Bercerai, Evelyn dan Aming Masih Berhubungan Intim Pada 14-15 Maret

"Untuk hal tersebut MUI meminta semua pihak, khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah "amar ma'ruf nahi munkar" (menganjurkan hal baik, mencegah hal buruk)," tuturnya.

"Hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat jika ada orang yang melanggar hukum," paparnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved