Pemkot Bekasi Bakal Putihkan Izin 360 Gereja
Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan pemutihan terhadap izin gereja yang beroperasi di rumah toko (ruko) di wilayah setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan pemutihan terhadap izin gereja yang beroperasi di rumah toko (ruko) di wilayah setempat.
Dengan catatan, bangunan gereja tersebut sudah berdiri minimal 18 tahun, dan jumlah jemaatnya mencapai 90 orang.
"Ada sekitar 360 gereja yang berdiri di ruko hendak dilakukan pemutihan izinnya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (4/5/2017).
Rahmat mengatakan, selama beroperasi, warga dan jemaat tidak pernah ada masalah, bahkan sudah hidup berdampingan dengan segala perbedaan. Masalah biasanya timbul ketika izin hendak dikeluarkan.
Meski ada gejolak, Rahmat tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah. Menurut dia, Umat Kristiani yang berdomisili Kota Bekasi telah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah dengan membayar pajak.
"Sekarang pemerintah memberikan hak-haknya. Saya bersama Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu berkomitmen untuk berdiri di semua umat, sehingga tidak ada perbedaan," tegas Rahmat.
Berdasarkan catatannya, gereja yang resmi di Kota Bekasi berjumlah 70 gereja. Sedangkan 360 gereja lainnya belum mengantongi izin dari wilayah setempat.
"Jumlah masyarakat non-muslim di Kota Bekasi mencapai 15 persen. Namun, hampir seluruh kecamatan sudah hidup berdampingan dengan segala perbedaan," imbuhnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Solihin mengatakan, pemutihan pendirian rumah ibadah harus berkoordinasi dengan majelis umat yang dibentuk di tiap-tiap kecamatan.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa asal mengeluarkan izin, sebelum menyimak dan mendengar pendapat dari majelis umat.
"Pendapat majelis umat harus didengar, karena mereka mewakili penganut agama yang lain," kata Solihin. (*)