Koran Warta Kota
Sekompok Remaja Terobos Jalan Tol Demi Om Telolet Om
Sekelompok anak-anak remaja menerobos jalan tol Jakarta-Cikampek. Mereka berjajar di pinggir jalan dan berteriak kepada sopir bus: Om Telolet Om.
Membahayakan
Sedangkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, polisi bisa memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang memasang klakson telolet.
Pasalnya, bunyi klakson tersebut tidak sesuai dengan standar suara klakson yang sudah ditentukan.
Alasan penilangan yang akan dilakukan polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, bahwa setiap pengendara tidak boleh memasang peralatan tambahan di kendaraannya yang dapat membahayakan keselamatan.
Menurut Budiyanto, bunyi klakson yang terlalu bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
"Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau kira-kira membahayakan, bisa ditilang," katanya saat dihubungi, Kamis (22/12).
Budiyanto menjelaskan, terganggunya konsentrasi pengendara bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Prinsipnya, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor itu harus tertib dan wajar. Wajar dalam artian harus berkonsentrasi, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi," kata dia.
Selain memberikan tilang, polisi juga bisa meminta pencopotan klakson tersebut. Hal itu pernah dilakukan polisi ketika menindak kendaraan umum yang menggunakan sirene mirip kendaraan dinas. "Jadi bisa kami tilang juga sekaligus kami minta copot," tutur Budiyanto.
Sesuai standar
Namun kalangan sopir bus kurang sepakat dengan penindakan terhadap klakson telolet. "Mungkin yang bilang telolet dilarang itu nggak nggak gaul," ujar Sukanta (48), sopir bus PO Agramas jurusan Jakarta-Bogor, dengan setengah bercanda.
Ditemui di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (22/12), Sukanta menyatakan bahwa pihak yang menyebut klakson telolet dilarang hanya salah kaprah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, seperti dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dijelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan suara klakson maksimal 118 dB(A)/desibel dan tidak boleh membahayakan pengguna kendaraan lainnya, karena suara yang ditimbulkan mengganggu konsentrasi.
Menurut Sukanta, bus yang ia kemudikan menggunakan klakson sesuai standar. Dia mempersilakan pemerintah memeriksa klakson tiap kendaraan jika memang diperlukan. "Bus itu ukuran klaksonnya memang rata-rata 117-118 (desibel)," katanya. (faf/dik/bin/m9/dwi/Tribun/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161223-om-telolet-om_20161223_090041.jpg)