Gaji PNS
Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR
Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua KPK dan para politisi oposisi pun dapat THR.
Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua KPK dan para politisi oposisi pemerintah dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.
TUNJANGAN Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan bagi para penyelenggara negara dan pensiunan hari ini, Jumat (24/5/2019) cair.
Pemerintah memastikan, THR gaji ke-13 dan tunjangan terhadap PNS/Polri/TNI/pensiunan serta para pejabat pemerintahan itu akan cair sesuai waktu yang dijanjikan, yakni Jumat 24 Mei 2019.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut akhir Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.
Kepada Wartakotalive.com, Kepala Pusat PeneranganKementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar sebelumnya juga memastikan pencairan dana itu sesuai rencana.
"Informasi dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan sesuai jadwal, tanggal 24 Mei sudah bisa," ujar Bahtiar saat dihubungi Wartakotalive.com akhir pekan lalu.
Dalam radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada para kepala daerah juga secara tegas menyebutkan, pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H.
10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.
• SEDIH Tak Bisa Bayar THR Tenaga Honorer, PNS Dihimbau Urunan Agar Semua Bisa Menikmati THR
• BAHAYA Gunakan VPN di Android untuk Buka Blokir WhatsApp Facebook dan Instagram oleh Pemerintah
• Alokasi THR untuk ASN Kota Bekasi Turun Rp 8 Miliar Jadi Rp 52 Miliar
• Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah
Siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan
Pertanyaannya, siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan tersebut?
Apakah penerima THR itu hanya PNS/Polri/TNI dan pesiunan biasa saja seperti selama ini muncul di pemberitaan?
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, ternyata para pejabat tinggi negara pun memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan.
Ketentuan itu diatur dalam PP No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 17 Juni 2016.
Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.
• JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah
• Raih Nilai UN Matematika 100, Alexander Farrel Buktikan Tuna Netra Bukan Halangan untuk Berprestasi
• UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung
Ketentuan para pejabat menerima THR dan gaji ke-13 itu disebutkan dalam Pasal 1 butir ke-4.