Pemilu 2019

Densus 88 Dikerahkan untuk Amankan Aksi 22 Mei, Simbol Negara dan Objek Vital Prioritas Pengamanan

Simbol Negara dan Objek Vital Prioritas Pengamanan Menjadi Prioritas Pengamanan Oleh Polda Metro dalam Kegiatan Aksi 22 Mei Mendatang.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
ILUSTRASi Densus 88 

Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 dikerahkan untuk mengamankan aksi 22 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan untuk mengantisipasi aksi terorisme dalam aksi unjuk rasa 22 Mei mendatang, pihaknya mengerahkan tim Densus 88 Antiteror.

"Tim Densus 88 sudah turun sejak kemarin-kemarin, untuk mengantisipasinya, sampai 22 Mei nanti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Ia menjelaskan sebanyak 50.000 personel gabungan dari TNI, Polri dan aparat Pemprov DKI akan dikerahkan dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 22 Mei 2019 mendatang, termasuk tim Densus 88.

"Jadi mulai besok sampai 22 Mei, pihak kepolisian menurunkan sekitar 50.000, personel gabungan dari TNI Polri dan dibantu Pemda. Dari 50.000 itu sudah kita tentukan lokasi-lokasi mana saja yang akan kita amankan," kata Argo.

Menurut Argo sejumlah simbol negara dan objek vital di Jakarta akan diamankan pihaknya.

"Pertama pengamanan adalah di simbol negara, dan pengamanan objek vital. Misal KPU, Bawaslu, DPR, MPR dan Istana Negara," kata Argo

"Dan juga ada di pasar, mal, stasiun-stasiun, ada terminal-terminal dan semuanya, kita lakukan pengamanan di sana. Dalam pengamanan itu juga akan diamankan, selain kegiatan dan lokasinya, juga ada orangnya," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Senin (20/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Senin (20/5/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Mengenai massa yang diperkirakan akan mendekat ke KPU dam Bawaslu, kata Argo ada teknik sendiri di kepolisian dalam mengamankannya.

"Biar petugas KPU itu bisa bekerja dengan tenang, bisa menyelesaikan tugasnya dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain," katanya.

Argo menjelaskan sesuai agenda yang ada penghitungan atau rapat pleno oleh KPU pusat adalah pada 18-22 Mei.

"Selama itu kita akan mengamankan agenda rekapitulasi maupun rapat pleno. Kegiatan ini sdh terjadwal. KPU adalah lembaga yang sah dari UU yang ditunjuk untuk mengadakan pemilu," kata Argo.

Karenanya tambah Argo pihak kepolisian akan mengamankannya.

"Karena sudah ada beberapa elemen masyarakat yang sudah melaporkan atau memberitahukan ke Polda Metro Jaya soal rencana aksi," kata dia.

Argo mengatakan bahwa menyampaikan du muka umum itu seusai dengan UU diperbolehkan. "Boleh tapi tidak absolut, karena ada rambu-rambu yang mengatur," kata dia.

Misalnya, tambah Argo di dalam UU itu disebutkan jangan sampai menggangu ketertiban umum, dan jangan sampai menggangu persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jika melanggar akan ada sanksi dengan membubarkan. Itu juga tidak hanya diatur oleh UU, tapi juga diatur Peraturan Kapolri," katanya.

Menurut Argo, pemberitahuan rencana aksi yang sampai ke PMJ itu akan didiskusikan oleh pihaknya. "Tentang berapa jumlahnya, kemudian ketuanya siapa," kata dia.

Ia mengatakan jika dalam unjuk rasa mengakibatkan luka-luka maka bisa dikenakan ancaman pidana sesuai KUHP. "Ini semuanya ada. Jadi tidak absolut," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved