Keluarga Menolak Makam Anggota KPPS yang Wafat Dibongkar untuk Autopsi, Tak Mau Tambah Sedih

Mendengar kabar itu, pihak keluarga Caiman menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Muhammad Azzam
Keluarga Caiman anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10, Kampung Bedeng, Desa Karang Mulya, Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, meninggal usai kelelahan menjalani proses Pemilu 2019. 

Kabar munculnya desakan agar dilakukan autopsi terhadap jenazah para ketua maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sampai ke telinga salah satu keluarga korban di Bekasi, Jawa Barat.

Caiman, anggota KPPS di TPS 10, Kampung Bedeng, Desa Karang Mulya, Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, meninggal usai kelelahan menjalani proses Pemilu 2019.

Mendengar kabar itu, pihak keluarga Caiman menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum.

"Sebagai keluarga kami memohon kepada pemerintah janganlah (jenazah Caiman) diautopsi. Ini sudah takdir, keluarga mengikhlaskan," ucap Leman, istri almarhum Caiman, pada Jumat (17/5/2019).

Dia menambahkan, rencana untuk mengautopsi justru akan kembali membuka luka keluarga. Terlebih, keluarga sudah mengikhlaskan atas kepergian Caiman untuk menjadi pahlawan demokrasi.

Sandiaga Temui Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Mereka Menolak Seruan Visum Prabowo

KPPS Banyak yang Meninggal, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Investigasi

Putri dari Anggota KPPS di Legok yang Meninggal Minta Kematian Ayahnya Tidak Dipolitisasi

Keluarga memohon agar Caiman yang juga anggota Perlindungan Masyarakat (linmas) setempat, dibiarkan beristirahat dengan tenang. "Kami menolak karena itu (autopsi) justru akan membuat keluarga bertambah sedih," ucap dia.

Caiman meninggal pada Jumat (19/4) atau dua hari setelah pencoblosan Rabu (17/4). Caiman merasa sakitnya saat itu hanya sakit biasa dikarenakan kurang istirahat sehingga Caiman beristirahat di rumah.

"Suami saya memang tidak pernah mengeluh sakit, setelah nyoblos dan jaga suara itu, dia pusing dan meninggal 2 hari kemudian," kata Leman, sang istri.

"Almarhum tidak ke rumah sakit, dirawat di rumah aja. Soalnya kan dipikir kan hanya kelelahan dan kurang tidur saja, sama pusing kepala. Sampai meninggal itu mungkin sudah takdirnya, saya ikhlas," paparnya.

Tidak hadir

Sementara itu, dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).

Pengacara Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, menyatakan kliennya tidak dapat hadir karena dalam kondisi sakit. Ia mengalami kelelahan dan menjalani proses istirahat di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Hari ini, klien kami tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena dalam kondisi sakit. Jadi, kami minta ke penyidik untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami. Ibu Ani sakit dirawat di rumah, tidak di rumah sakit. Sakitnya karena terlalu over secara fisik jadi beliau kelelahan," katanya, kemarin.

Amin datang menemui penyidik, untuk memberikan surat pengajuan penundaan pemeriksaan terhadap Ani Hasibuan, yang dijadwalkan diperiksa penyidik, Jumat kemarin.

Dalam kesempatan itu, Amin menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan kasus, yang dituduhkan kepada kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved