Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Pastikan Tak Gugat ke MK, Mahfud MD: Pemilu 2019 Selesai Tanggal 25 Mei

Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

istimewa
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

Menurutnya, jika kubu 02 tak mau mengajukan banding ke MK, berarti tahapan Pemilu 2019  sudah selesai pada hari penetapan hasil Pemilu 2019, yakni 25 Mei 2019.

“Ya tidak apa-apa, berarti secara hukum tahapannya selesai tanggal 25 Mei 2019. Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalan hukum,” ujarnya, seusai bertemu Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Mahfud MD menjelaskan, hasil Pemilu akan tetap disahkan meskipun kubu Prabowo-Sandi mengajukan protes dengan tidak menghadiri penetapan.

“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara, ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.

Pria asal Madura itu juga menegaskan manuver kubu Prabowo-Sandi tak membuat kepercayaan masyarakat kepada MK luntur.

Wiranto Perintahkan Polisi dan Tentara Simpan Senapan pada 22 Mei, Katanya Pakai Pentungan Saja Dulu

“Siapa bilang tidak dipercaya? MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” paparnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.

KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Bila dalam kurun waktu 22-25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama tiga hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.

‎Wiranto Bilang Kalau Semua Mau Jadi Presiden, Nanti yang Diperintah Siapa?

Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26-28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," papar Arief.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019.

APBN yang Dipakai untuk Pemindahan Ibu Kota Cuma Rp 6 Triliun per Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved