Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Pastikan Tak Gugat ke MK, Mahfud MD: Pemilu 2019 Selesai Tanggal 25 Mei

Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

istimewa
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD 

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dahulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," terang Arief.

Rindu Persatuan Indonesia, Khofifah Indar Parawansa Pajang Foto Kemesraan Tiga Tokoh Ini

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.

Pasca-putusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Sebelumnya, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhamad Syafii mengatakan, pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat Intelijen Prediksi People Power Takkan Terjadi pada 22 Mei karena Alasan Ini

Syafii mengatakan, pihaknya tidak percaya Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporang kecurangan itu secara objektif.

"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.

Kubu 02 Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU, tapi Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tak Ada yang Protes

Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.

"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.

"Bahkan, di daerah-daerah yang kami temukan kecurangan itu oleh DKPP, KPU-nya ada yang diberhentikan, ada yang mendapat teguran keras, dan sebagainya," tuturnya.

Aktivis 98 Yakin Prabowo Bisa Jadi Sosok Negarawan, Asal Diselamatkan dari Para Penumpang Gelap

"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," sambung Syafii.

Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK. Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.

"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.

Ani Hasibuan Merasa Jadi Target, Lalu Berniat Polisikan Portal Berita Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved