Kasus Ratna Sarumpaet
Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Jika Divonis Bersalah? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara? Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?
Penulis: Budi Sam Law Malau |
ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara?
Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?
Pertanyaan itu dilontarkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Selasa (26/3/2019), mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia (manula).
• Pemerintah Kerahkan Setengah Juta Lebih Personel TNI-Polri untuk Amankan Pemilu 2019
"Mari sesaat kita cek data," ajak Reza Indragiri Amriel.
Ia memaparkan, di negara semisal Amerika Serikat, biaya yang dikeluarkan negara untuk satu orang tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar. Itu setara dengan biaya tiga napi non manula.
"Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi. Bahkan, untuk usia 60 tahun ke atas, residivisme 0 persen," ungkap Reza Indragiri Amriel.
• Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Menukik, Fahri Hamzah: Permainan Sudah Selesai
"Itu artinya, tahanan maupun napi manula sesungguhnya adalah populasi dalam penjara dengan kebutuhan termahal, namun punya potensi residivisme terendah," tambahnya.
Daya sedotnya terhadap anggaran negara, kata Reza Indragiri Amriel, sungguh luar biasa.
"Tapi ancaman berulangnya bagi orang banyak ternyata bisa dibilang tak ada apa-apanya," katanya.
• Uang Dana BOS Rp 111 Juta yang Baru Dicairkan Digondol Maling, Pelaku Pakai Modus Bocorkan Ban Mobil
Secara kualitatif, menurut Reza Indragiri Amriel, ada ungkapan bahwa kondisi manula acap merapuh ke usia kanak-kanak.
"Regresi ekstrem semacam itu memang terkesan agak bombastis. Tapi pastinya, tidak ada penjara yang didirikan dengan pertimbangan tentang kehidupan manula di dalamnya," ulasnya.
"Alhasil, mari kita konsekuen. Kalau memang rezim penghukuman kita adalah rehabilitasi, sebagaimana terkandung dalam sebutan. 'lembaga pemasyarakatan', maka sungguh mulia untuk menimbang ulang keberadaan Ratna Sarumpaet dan para napi manula lainnya di hotel prodeo," papar Reza Indragiri Amriel.
• Elektabilitas Petahana Anjlok, Fadli Zon: Prabowo-Sandi Memenangkan Hati dan Pikiran Masyarakat
Atas hal ini, Reza Indragiri Amriel mengenang kembali kebijakan Presiden BJ Habibie.
"Kebijakannya mengeluarkan sejumlah napi manula dari lapas menunjukkan senyatanya negara punya keinsafan bahwa penjara bukan unit geriatri," cetus Reza Indragiri Amriel.
Ditolak
