TOPIK
Kasus First Travel
-
Mendengar vonis itu, wajah dan ekspresi Kiki tampak datar. Ia menyatakan menolak putusan hakim dan akan menyatakan banding.
-
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
-
Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
-
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, terdakwa kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah, memastikan pihaknya akan melakukan banding
-
Sidang putusan tiga terdakwa bos First Travel dalam dugaan kasus penipuan calon jemaah umrah, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/218).
-
Kuasa Hukum Korban First Travel TM Luthfi Yazid berharap vonis yang dijatuhkan hakim kepada trio bos First Travel dapat maksimal.
-
Agenda sidang kali ini adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Kliennya dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum, Wawan Ardianto sebagai Kuasa Hukum terdakwa kasus First Travel pun berkomentar.
-
Usai mendengar tuntutan JPU, wajah Anniesa Hasibuan tampak sedih. Hakim kemudian mengagendakan pembacaan pembelaan atau tanggapan tuntutan...
-
Sedang Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, dituntut 18 tahun penjara plus denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
-
Ada korban yang mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah, atau uang hasil berjualan di pasar.
-
Sufari, anggota Tim JPU dalam kasus ini, memastikan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan yang akan dibacakan pihaknya dalam sidang kali ini.
-
Andika mengaku dirinya sendiri yang menentukan nominal gaji yang diterimanya sebagai Direktur Utama First Travel.
-
Sedangkan istrinya, Anniesa yang juga merupakan bos First Travel, mendapat gaji sebesar Rp 500 juta.
-
Bahkan, Andika mengaku hanya berkuliah hingga semester IV, di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Selatan.
-
SEPERTI sudah diperkirakan, Andika Surachman akhirnya membantah sebagian isi BAP oleh polisi yang juga tertuang dalam dakwaan JPU.
-
DIREKTUR Utama First Travel Andika Surachman mengaku sengaja menggunakan nama sejumlah artis, diantaranya Syahrini dan Vicky Shu.
-
Sidang lanjutan First Travel hanya menghadirkan satu saksi dari kuasa hukum terdakwa.
-
Hesty Agustin yang merupakan pacar sejenis Kiki Hasibuan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan skandal First Travel di PN Depok, Rabu.
-
Jaksa Penuntut Umum juga mengonfirmasi ke Hesty, apakah dirinya pernah menerima cincin berupa emas dan berlian dari Kiki, yang juga diiyakan Hesty.
-
Sidang lanjutan kasus skandal biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/4/2018) hari ini.
-
JPU kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umrah tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
-
Sidang lanjutan kasus skandal biro perjalanan umrah First Travel, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/4/2018) hari ini.
-
Setelah membeli restoran di London, kata Usya, Andika beberapa kali datang ke restoran bersama Anniesa dan keluarganya.
-
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan menyediakan yang Rp 2 miliar untuk taruhan dalam kasus First Travel.
-
"Jadi saya selama ini diam tak mau banyak bicara, biarkan hari ini menjawab semua pemberitaan yang buruk di luar sana mengenai saya,"
-
Jejak digital penyanyi Syahrini yang berangkat umrah bersama First Travel tak bisa dihapus.
-
Syahrini menegaskan, kesaksiannya itu untuk menyelamatkan dan membantu calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.
-
Usai diperiksa dalam kasus First Travel, penyanyi Syahrini pasang foto berduaan dengan pengacara Hotman Paris Hutape.
-
Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan berharga Rp 20 milliar saat menjadi saksi sidang perkara First Travel, Senin (2/4/2018).
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved