Kasus First Travel
Selain Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara, Pasutri Bos First Travel Juga Didenda Rp 10 Miliar
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
PENGADILAN Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annies Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara. Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi, membacakan putusannya.
Baca: BREAKING NEWS: Andika Surachman Divonis 20 Tahun Penjara, Anniesa Hasibuan 18 Tahun
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah, yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca: Korban Minta Aset First Travel yang Jadi Barang Bukti Dijual Atau Dilelang, Ini Jawaban Jaksa
Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-first-travel_20180530_120358.jpg)