TOPIK
Fatwa MUI
-
Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa haram bagi produk yang terafiliasi dengan Israel, ternyata pengaruhnya besar.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.
-
Pemaksaan atribut keagamaan, katanya, adalah bentuk dari penentangan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
-
Menkopolhukam Wiranto meminta setiap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
-
Terkait fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, Pemkot Depok melayangkan surat imbauan ke pelaku usaha dan perusahaan di Depok.
-
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal mengirimkan perwiranya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai perantara kedua instansi (liaison officer).
-
Maruf Amin mengatakan, menjalankan Fatwa tersebut hanya perlu kesadaran dari pihak perusahaan atau pihak keamanan untuk diaplikasikan.
-
"Kami tidak mentoleransi tindakan itu dan sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi kemungkinan sweeping atribut natal di Depok," ujarnya.
-
Aparat Polda Metro Jaya telah menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemprov DKI, dan sejumlah ormas keagamaan.
-
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berencana melakukan koordinasi dengan pihak MUI, terkait keluarnya fatwa nomor 56 Tahun 2016.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved