Fatwa MUI
Wiranto: Fatwa Jangan dari Satu Persepsi Saja, Harus Juga Pertimbangkan Perspektif Lain
Menkopolhukam Wiranto meminta setiap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
WARTA KOTA, GAMBIR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta setiap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dia menginginkan setiap fatwa yang dikeluarkan untuk kebaikan bangsa dan umat bergama lainnya.
"Fatwa jangan sampai keluar dari satu persepsi atau satu pandangan saja. Harus juga mempertimbangkan dari perspektif lainnya," ujar Wiranto di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sehingga, kata dia, Fatwa tidak meresahkan masyarakat yang lain, mengingat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini menjadi sebuah modal yang baik untuk mempertahankan Indonesia.
"Jangan sampai persatuan, kebersamaan, dan toleransi itu justru dirusak dengan hal-hal yang tidak perlu," tuturnya.
Wiranto juga mengapresiasi rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan mengirimkan anggotanya ke MUI, sebagai perantara antar-kedua instansi (liaison officer).
Menurut Wiranto, itu merupakan hal yang baik, agar kedua pihak dapat berkomunikasi secara baik.
"Memang seyogyanya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Agama dan pihak kepolisian, apabila ingin mengeluarkan fatwa. Pengiriman perwira Polri ke MUI itu hal yang baik untuk berkoordinasi," pujinya.
Wiranto juga meminta putusan yang dikeluarkan MUI, benar-benar baik untuk kemaslahatan umat dan Bangsa Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku berencana mengirimkan perwiranya ke MUI, sebagai perantara.
"Kami akan kirimkan liaison officer (LO) atau perantara, untuk berkomunikasi dengan MUI. Supaya jika ada fatwa yang berujung sensitif, kami bisa diberi tahu," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sebaliknya, jika fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berupa kebaikan dan akan menimbulkan hal positif, maka pihak kepolisian akan membantu melakukan sosialisasi fatwa. (Amriyono Prakoso)