Fatwa MUI
Pemkot Depok Imbau Perusahaan Tak Paksakan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
Terkait fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, Pemkot Depok melayangkan surat imbauan ke pelaku usaha dan perusahaan di Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melayangkan surat imbauan ke seluruh pelaku usaha dan perusahaan di Depok, agar tidak memaksakan karyawannya yang muslim untuk mengenakan atau menggunakan atribut Natal.
Hal itu dilkatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya pihaknya juga sudah menginstruksikan ke semua kelurahan dan kecamatan untuk mensosialisaskan hal itu, agar tidak terjadi masalah dalam penggunaan atribut Natal ini di Depok.
"Kami berikan surat imbauan kepada para pelaku usaha dan perusahaan di Depok, untuk tidak memaksa pegawai muslim memakai atribut Natal. Ini kami lakukan berdasarkan fatwa MUI," kata Idris.
Ia menjelaskan dalam surat imbauan tersebut, poin yang harus dipahami adalah agar dimunculkannya sikap toleransi setiap umat beragama, agar tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal bagi karyawan yang muslim.
Sehingga katanya karyawan muslim dapat mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI itu.
"Imbauan ini penting untuk meneguhkan nilai toleransi antar umat beragama. Imbauan juga harus segera disosialisasikan agar tidak ada kesalahpahaman dalam menafsirkan Fatwa tersebut," kata Idris.
Ia berharap semua perusahaan dan pelaku usaha di Depok memberi ruang kepada karyawannya untuk saling menghormati keyakinan masing-masing dan bukan memaksakan tradisi satu agama kepada umat yang berbeda agama.
"Jadi intinya agar perayaan hari besar umat beragama ini tidak menimbulkan intoleransi dan seharusnya memunculkan sikap toleransi yang tinggi," kata Idris.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Depok Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan memastikan tidak ada perusahaan di Depok yang mewajibkan pegawainya memakai atribut Natal.
Menurut Herry yang sebenarnya terjadi di sejumlah perusahaan itu, mereka hanya memerintahkan kepada yang beragama Nasrani saja yang memakai atribut Natal.
"Sementara untuk yang beragama Islam tidak diwajibkan memakai atribut Natal," kata Herry, usai rapat kordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru bersama pimpinan gereja dan tokoh Agama di Depok, Sabtu (17/12/2016).
Ia mengatakan ada pemberitaan di media sosial yang dipelintir dan seakan-akan ada pemaksaan dari perusahaan untuk menggunakan atribut Natal. "Padahal itu tidak ada sama sekali," katanya.
Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam yang menggunakan atribut natal, fatwanya haram. "Maka dari itu kita jaga toleransi sesama umat beragama agar kita menjadi contoh kerukunan umat beragama di Jabodetabek," kata Herry.