Fatwa MUI

Menteri Agama: Fatwa MUI Hanya Berlaku untuk Pihak yang Meminta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.

Alija Berlian Fani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

WARTA KOTA, PASAR BARU -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.

Fatwa bernomor 1228/MUI/XII/2016 itu menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Ada yang menilai positif, ada juga yang sebaliknya.

‎Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, fatwa MUI tidak langsung dikeluarkan begitu saja. Artinya, sudah melalui proses pertimbangan. Menurut Lukman, fatwa MUI muncul karena adanya pihak-pihak yang meminta agar dikeluarkan aturan terhadap satu fenomena di masyarakat.

"Fatwa MUI tidak bisa begitu saja tanpa ada orang yang meminta. Kalau ada laporan ke MUI, MUI biasanya diminta keluarkan fatwa," jelas Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).

Lukman menuturkan, fatwa MUI tentunya akan berlaku kepada mereka yang meminta fatwa dikeluarkan. Sedangkan orang yang tidak meminta dikeluarkan fatwa, menurut Lukman, maka tidak terikat dengan fatwa tersebut.

"Yang tidak meminta fatwa tidak terikat dengan isi fatwa. Saya menilai fatwa MUI kembali pada umat muslim yang menyikapinya," imbuh Lukman. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved