Fatwa MUI
Menteri Agama: Fatwa MUI Hanya Berlaku untuk Pihak yang Meminta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.
WARTA KOTA, PASAR BARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.
Fatwa bernomor 1228/MUI/XII/2016 itu menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Ada yang menilai positif, ada juga yang sebaliknya.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, fatwa MUI tidak langsung dikeluarkan begitu saja. Artinya, sudah melalui proses pertimbangan. Menurut Lukman, fatwa MUI muncul karena adanya pihak-pihak yang meminta agar dikeluarkan aturan terhadap satu fenomena di masyarakat.
"Fatwa MUI tidak bisa begitu saja tanpa ada orang yang meminta. Kalau ada laporan ke MUI, MUI biasanya diminta keluarkan fatwa," jelas Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).
Lukman menuturkan, fatwa MUI tentunya akan berlaku kepada mereka yang meminta fatwa dikeluarkan. Sedangkan orang yang tidak meminta dikeluarkan fatwa, menurut Lukman, maka tidak terikat dengan fatwa tersebut.
"Yang tidak meminta fatwa tidak terikat dengan isi fatwa. Saya menilai fatwa MUI kembali pada umat muslim yang menyikapinya," imbuh Lukman. (*)