Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Dipolisikan karena Dituding Makar terhadap Pemerintahan Prabowo, Begini Tanggapan Saiful Mujani

Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan masih dalam proses penyelidikan.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
TUDUHAN MAKAR- Peneliti Politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait potongan video yang viral di media sosial, yang menarasikan dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video viral dugaan makar.
  • Laporan dibuat 8 April 2026 oleh warga, kini masih tahap penyelidikan.
  • Pasal yang disangkakan: penghasutan melawan penguasa (ancaman 4 tahun penjara).
  • Saiful membantah, sebut pernyataannya opini politik, bukan ajakan makar.

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengamat politik, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait potongan video yang viral di media sosial, yang menarasikan dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dibuat pada 8 April 2026 dan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. 

“Iya benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Budi, Kamis (9/4/2026).

Budi menjelaskan, laporan itu menyematkan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan masih dalam proses penyelidikan.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023. Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Sementara itu, Saiful Mujani, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menegaskan ucapannya tidak dimaksudkan untuk mengajak makar. 

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Itu Hak Demokrasi

Ia menekankan pentingnya membedakan opini dan kritik politik dari tindakan kriminal. 

“Langkah yang sah, Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful, dihubungi terpisah.

"Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambahnya. 

Penjelasan soal tindakan makar

Makar adalah tindakan yang bertujuan menggulingkan atau melemahkan pemerintahan yang sah, atau memisahkan sebagian wilayah negara, dengan cara melawan hukum.

Dalam konteks hukum di Indonesia, makar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved