Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Dipolisikan karena Dituding Makar terhadap Pemerintahan Prabowo, Begini Tanggapan Saiful Mujani

Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan masih dalam proses penyelidikan.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
TUDUHAN MAKAR- Peneliti Politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait potongan video yang viral di media sosial, yang menarasikan dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Secara umum, makar tidak harus berupa tindakan yang sudah berhasil.

Niat yang jelas dan adanya langkah nyata menuju tujuan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai makar, misalnya merencanakan pemberontakan atau upaya kudeta.

Makar biasanya berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara, seperti menggulingkan presiden, mengubah dasar negara secara paksa, atau memisahkan wilayah dari NKRI. Karena itu, pelanggaran ini dianggap serius.

Dalam praktiknya, pembuktian makar sering menjadi perdebatan, karena harus dibedakan dengan kebebasan berpendapat.

Kritik terhadap pemerintah tidak termasuk makar selama tidak ada upaya nyata untuk menjatuhkan kekuasaan secara ilegal.

Sanksi bagi pelaku makar cukup berat, mulai dari hukuman penjara hingga pidana maksimal, tergantung pada tingkat ancaman dan dampak yang ditimbulkan terhadap keamanan negara.

Mahfud MD: Kritik ke Prabowo bukan Makar

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons menohok terkait gelombang kritik keras yang menerpa 18 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/4/2026), Mahfud menegaskan bahwa seruan pengunduran diri Prabowo dari jabatan Presiden hingga kritik tajam dari para tokoh di Utan Kayu bukanlah tindakan makar, melainkan bagian sah dari konstitusi.

Mahfud menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran dan harus dicari cara di luar prosedur formal untuk menjatuhkannya.

Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang "terlalu emosional" dan keliru secara hukum.

Teori "Operasi Caesar" dan Sejarah Perubahan Kekuasaan

Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyebut bahwa perlawanan yang berhasil menjatuhkan pemerintah sah akan menjadi konstitusi baru.

Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—mulai dari jatuhnya Bung Karno hingga Pak Harto—seringkali diawali dengan gerakan rakyat atau "operasi caesar" sebelum proses konstitusionalnya menyusul belakangan.

"Pergantian pemerintah yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal. Selalu operasi caesar, baru proses konstitusionalnya dibangun belakangan," ujar Mahfud.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved