Kabar Artis
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys
Uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk membuat Nikita Mirzani tidak mereview jelek produk skincarenya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah melakukan pemerasan melalui ITE kepada Reza Gladys.
Pemerasan itu berakar dari konren review produk Reza Gladys, yang mengakibatkan timbulnya uang yang dikeluarkan Reza kepada Nikita Mirzani.
Uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk membuat Nikita Mirzani tidak mereview jelek produk skincarenya.
Lantas, puaskah Reza Gladys akan vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani? Pasalnya Jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Bagi kami, khususnya bagi klien kami, yang paling penting dinyatakan terbukti bersalah. Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," kata Surya Batubara kuasa hukum Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2025).
Surya Batubara mengungkapkan pihak Reza tidak bisa menentukan besaran hukuman untuk Nikita, karena yang berwenang hanyalah majelis hakim.
"Pada prinsipnya, putusan hakim menyatakan terbukti bersalah terdakwa Nikita Mirzani atas perbuatan pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang ITE," ucapnya.
"Berdasarkan putusan hakim, dinyatakan diputus 4 tahun penjara. Itu hasilnya pada siang hari ini," tambahnya.
Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani, seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.
Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.
Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonis hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Setelah mendengar vonis hakim, Nikita Mirzani terlihat tenang dan sempat melontarkan pernyataan santai.
Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kalau ditahan ya sudah pasti ditahan, tapi masih ada banding, PK (Peninjauan Kembali)," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani bersyukur dua dakwaan terhadapnya gugur dan tidak terbukti dalam vonis yang diberikan hakim.
"Yang penting dua pasal sudah hilang (Pasal Pemerasan dan TPPU), jadi gue enggak bisa dibilang tukang peras lagi," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis Hakim, Nikita Mirzani Berharap Dapat Keadilan di Hari Sumpah Pemuda
Majelis hakim juga menjatuhkan denda tambahan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim dalam sidang.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Baca juga: Ini Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU yang Menjeratnya
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya, ke Polda Metro Jaya.
Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani mengancam melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif tentang dirinya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman ke Reza Gladys.
Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Meski sempat terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan beberapa pasal, yakni: Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan hingga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dua pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan TPPU dinyatakan tidak terbukti oleh hakim, sehingga vonis yang dijatuhkan menjadi lebih ringan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Masayu Anastasia Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Lembu Wiworo Jati Meski Sudah Cerai, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi |
|
|---|
| Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Begini Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim Saat Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-vonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.