Kriminalitas
Kronologi Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali hingga Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara
Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar, Rabu (1/10/2025).
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.
Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi Dua Kali, Hakim Ungkap Kronologi"
setubuhi anak Nikita Mirzani
anak Nikita Mirzani hamil
pacar Loly anak Nikita Mirzani
anak Nikita Mirzani
Vadel
Vadel Badjideh
vonis Vadel Badjideh
aborsi
Pelaku Pencabulan Anak di Pancoran Jaksel Melakukan Aksi Bejatnya pada Banyak Korban Selama 12 Tahun |
![]() |
---|
Ngaku Debt Collector, 3 Pelaku Begal Incar Korban Pelajar dan Lansia di Kelapa Gading Jakarta Utara |
![]() |
---|
Lansia Pemilik Agen Gas Elpiji di Kebon Jeruk Jakarta Barat Meninggal setelah Ditusuk Kerabatnya |
![]() |
---|
Pukuli Karyawan Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo, Anggota TNI Praka NC Ditahan Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Viral Video Penikaman Lansia di Kebon Jeruk, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.