Kriminalitas

Kronologi Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali hingga Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar, Rabu (1/10/2025).

Warta Kota/Ari
DIVONIS 9 TAHUN PENJARA - Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar, Rabu (1/10/2025). Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). 

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.

Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi Dua Kali, Hakim Ungkap Kronologi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved