Kabar Artis
Polisi Beri Kesempatan Lisa Mariana Damai dengan RK sebelum Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Kombes Rizki Agung menyebut sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi antara pelapor dan terlapor.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum, ini bukan penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," sambung dia.
Ia menambahkan, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan hasilnya telah diumumkan secara resmi.
Baca juga: Menangis Lihat Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Yakin Anaknya adalah Anak Biologis Ridwan Kamil
"Tes dilakukan sesuai metodologi sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA," tuturnya.
Muslim Jaya juga meminta pihak Lisa Mariana untuk tidak memperkeruh suasana dan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama," tegasnya.
Sebelumnya, Bertua Hutapea mengatakan usulan tes ulang muncul usai pihaknya melihat hasil tes DNA yang ditunjukkan oleh penyidik.
"Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa diketahui setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby A," katanya.
Ridwan Kamil tolak tes DNA ulang
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menegaskan menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana.
Lisa Mariana berencana melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.
Baca juga: Kecewa Hasil Tes DNA di Pusdokkes Polri, Lisa Mariana Sebut Tes DNA di Singapura Lebih Akurat
Lisa Mariana diduga melakukan tindak pencemaran nama baik lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.
Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.
Penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana itu memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga: Gandeng TikToker, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Penyidik telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA.
Beradegan Kasar ke Yasmim Napper, Giorgino Abraham Ngaku Kebablasan |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Jaksel Benarkan Kabar Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Aji Darmaji Suami Mendiang Mpok Alpa Datangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ada Keperluan Apa? |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Bagikan Kabar Terbaru Kesehatan Amy Qanita yang Jalani Perawatan Intensif di Singapura |
![]() |
---|
Sherina Munaf Ungkap Kronologi Lengkap Misi Penyelamatan Kucing Milik Uya Kuya, Ini Ceritanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.