Berita Nasional
Untuk Malaikat Jadi Kode Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim
Korupsi keimigrasian ternyata memakai kode-kode khusus dalam bertransaksi uang haram
WARTAKOTALIVE.COM - Korupsi keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ternyata memakai kode-kode khusus dalam bertransaksi uang haram.
Kode khusus tersebut mulai dari uang untuk malaikat hingga uang untuk vokalis dan gitaris.
Kode khusus korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan bahwa korupsi yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 ini melibatkan banyak staf hingga pejabat di Ditjen Imigrasi.
Belasan pejabat Imipas itu terkait dengan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di Indonesia yang datanya sudah dimanipulasi.
Di mana para WNA yang seharusnya memakai izin tinggal bekerja namun bisa masuk dan menetap di Indonesia menggunakan paspor turis.
Para pelaku kata Setyo melakukan manipulasi data WNA yang bekerja di Indonesia sehingga merugikan pemasukan negara.
Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Uniknya dalam korupsi ini para pelaku menggunakan kode-kode khusus mulai dari uang untuk malaikat hingga uang untuk vokalis hingga gitaris dan backing vokal.
Uang untuk malaikat misalnya berarti uang hasil pemerasan ke WNA itu akan diberikan ke pemimpin tertinggi Dirjen Imigrasi yakni Silmy Karim.
“Memakai kode khusus seperti untuk malaikat yang berarti distribusi untuk pejabat di Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
Sementara untuk pembagian jatah ke berbagai staf lain maka akan menggunakan istilah pembayaran konser.
Baca juga: Korupsi MBG Terbongkar, Purbaya Akui Tukar Data dengan Kejagung
Mulai dari uang untuk vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer.
Sebelum Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka korupsi, KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Hasilnya KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Silmy-Karim-jadi-tersangka134.jpg)