Jumat, 5 Juni 2026

Saiful Mujani Diperiksa Polisi, Sebut Ujian Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Pengamat politik Saiful Mujani penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
PENUHI PANGGILAN - Pengamat politik Saiful Mujani penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), soal laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.
  • Saiful menyatakan siap memberikan klarifikasi, sementara kuasa hukumnya menilai pasal yang digunakan dalam laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
  • Kasus bermula dari laporan terkait pidato Saiful dalam acara halal bihalal yang videonya kemudian viral di media sosial

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Saiful hadir didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara senior Todung Mulya Lubis, untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang telah dilayangkan terhadap dirinya.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Saiful menyatakan siap menjelaskan seluruh hal yang diperlukan guna memperjelas persoalan yang sedang diproses oleh kepolisian.

Ia menilai pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi dan pengujian terhadap komitmen bangsa dalam menjaga kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik.

“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” ucap Saiful kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Diborgol dan Ditahan Kejagung

Menurut Saiful, dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang menjeratnya.

"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," sambungnya

Pertanyakan Pasal Penghasutan

Sementara itu, kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar penggunaan pasal penghasutan dalam perkara tersebut.

Todung menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena berkaitan dengan penyampaian pendapat yang menurutnya merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

Ia menjelaskan laporan tersebut berawal dari pidato Saiful dalam sebuah acara halal bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar pada 31 Maret 2026.

Menurut Todung, kritik dan penyampaian pandangan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga: Saiful Mujani Respons Laporan Makar " Siap Diperiksa hingga Ditahan"

Sebelumnya, nama Saiful Mujani menjadi sorotan setelah potongan video pidatonya beredar luas di media sosial.

Laporan terhadap dirinya tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved