Perda KTR
Hippindo Ingatkan Dampak Perda KTR ke UMKM dan 800 Ribu Pekerja
Hippindo minta Pemprov DKI terapkan Perda KTR secara adil. Ingatkan dampak ke UMKM, 800 ribu pekerja, dan potensi distorsi ekonomi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 7 Tahun 2025 secara adil dan rasional.
Pelaku usaha khawatir kebijakan tersebut berdampak pada UMKM serta ratusan ribu tenaga kerja di sektor ritel.
Pasalnya, Perda KTR mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta meminta pemerintah bersikap bijak dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Ia menilai regulasi terkait pengendalian produk tembakau sejatinya telah tersedia dan tinggal ditegakkan secara konsisten.
Menurut Tutum, selama ini pemerintah sudah memiliki berbagai aturan yang mengatur peredaran produk tembakau, mulai dari ketentuan mengenai siapa yang berhak membeli, pembatasan usia konsumen, hingga tata cara pemajangan produk di tempat penjualan.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Perda KTR DKI Jangan Bebani UMKM
Ia menekankan, implementasi Perda KTR ke depan perlu dilakukan secara proporsional agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha ritel.
"Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan," ujar Tutum Rahanta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pendekatan yang bijak dalam penerapan aturan akan membantu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan tujuan pengendalian konsumsi tembakau tetap tercapai.
“Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan,” katanya.
Tutum berharap Pemprov DKI Jakarta dapat berlaku adil dan mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR DKI Jakarta.
"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian.
Baca juga: Rokok Dianggap Berbahaya, Tito Karnavian Minta Daerah Tegas dalam Mengimplementasi Perda KTR
Ia meminta pemerintah daerah dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR DKI Jakarta.
Termasuk dorongan pihak-pihak yang keras meminta agar iklan dan pemajangan (display) produk tembakau dilarang total.
| Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Itu Hak Demokrasi |
|
|---|
| Trump Sebut Peradaban Iran Musnah Malam Ini, Dunia Khawatir Penggunaan Senjata Nuklir |
|
|---|
| Iran Hadapi Ketidakpastian! Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran Dilaporkan Kritis |
|
|---|
| Respon Dingin Seskab Teddy soal Polemik Seruan Gulingkan Presiden dari Saiful Mujani |
|
|---|
| Mencekamnya Istanbul! Insiden Berdarah Dekat Konsulat Israel, Polisi Terluka dan Tiga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-raperda-ktr1.jpg)