Rabu, 8 April 2026

Berita Jakarta

Pengamat Ingatkan Perda KTR DKI Jangan Bebani UMKM

Pengamat minta implementasi Perda KTR DKI 2025 tak kaku dan tetap lindungi ekonomi pedagang kecil.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penerapan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan hati-hati.
  • Ia menilai perluasan aturan hingga pedagang kecil berpotensi memicu resistensi dan mengganggu ekonomi rakyat.
  • Trubus menyarankan fokus pembatasan di fasilitas umum tertentu serta solusi seimbang.
  • Komunitas Warteg juga meminta kebijakan tak membebani UMKM.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar dorongan implementasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian.

Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menekankan agar kebijakan tidak membebani masyarakat bawah.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ungkap Trubus Rahadiansyah, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan bahwa penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat sebab harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi saat ini, Trubus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, menilai bahwa pemerintah sedang mendorong pelaku usaha untuk kembali bergerak.

"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," kata Trubus.

Baca juga: Insiden KA Bandara dan Truk di Lintas Rawabuaya–Batuceper, KAI Lakukan Pemulihan Cepat

Trubus menilai bahwa peraturan daerah yang sarat dengan pelarangan total pun tidak selalu efektif dalam praktiknya. 

"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.

Ke depan, implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025, menurut Trubus, tidak boleh terlalu kaku. Harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution.

"Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan. Apalagi peraturan daerah ada dalam praktik otonomi daerah, kewenangan cukup besar ada di pemerintah daerah. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," tutup Trubus.

Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.

Ke depan, Zidan berharap praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha termasuk warteg. 

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ujar Zidan. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved