Kawasan Tanpa Rokok
Rokok Dianggap Berbahaya, Tito Karnavian Minta Daerah Tegas dalam Mengimplementasi Perda KTR
Mendagri Tito Karnavian menilai rokok sebagai sesuatu yang berbahaya untuk kesehatan, karenanya dia mengejar daerah yang belum punya Perda KTR.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut.
Dia menjelaskan sejak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Peraturan ini menjadi landasan bagi pemda untuk mengimplementasikan KTR.
Baca juga: Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Pramono Anung: UMKM Harus Dapat Perlindungan
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
“Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir," ucapnya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, baru-baru ini.
"Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” imbuh Tito.
Tito pun menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda KTR ini ke depan.
“Saya minta Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengejar setiap daerah. Ada 137 yang belum punya Perda KTR ini, agar kita kejar," ucapnya.
"Nah, rata-rata juga masih banyak seperti di Papua. Ini menjadi target kita bergerak bersama-sama sambil Pak Dirjen Otda bikin surat edaran,” tegas Tito.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan karena regulasinya sudah berubah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada norma-norma dalam Perda KTR yang juga perlu diperbaharui.
"Saya meyakini 377 daerah yang telah memiliki Perda KTR ini, juga tidak update," ujarnya.
"Karena kita ingin peraturan ini segera selesai, maka bulan Agustus kita akan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) di Kendari. Nah, salah satu objek bahasannya adalah Perda KTR ini," lanjutnya.
"Kami di Ditjen Otda melalui forum-forum pertemuan, akan sekaligus meng-update berbagai peraturan agar kita punya perspektif sama,” jelas Akmal Malik.
Akmal Malik juga menekankan pentingnya pemerataan dengan membangun keadilan sosial dalam rangka mengimplementasikan Perda KTR.
Dia mencontohkan masih banyak daerah di Papua yang belum punya Perda KTR.
“Saran saya, karena saya punya tanggung jawab untuk mengeksekusi segera aturan ini, jika ingin segera jalan, kita sama-sama datang ke Nabire, Wamena, dan titik-titik di Papua yang sama sekali belum punya Perda KTR," ucapnya.
Pemprov DKI Duduk Bareng dengan Pengusaha Tempat Hiburan Jakarta Bahas Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Tarik Ulur |
![]() |
---|
Kepsek SMAN Favorit di Tangsel Terjaring Razia Rokok, Sempat Ajak Damai Petugas Satpol PP |
![]() |
---|
Bapemperda DKI Persulit Perokok, Masukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
DPRD DKI Kembali akan Bahas Raperda Kawasan Anti Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.