Kawasan Tanpa Rokok
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Tarik Ulur
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Tarik Ulur. DPRD DKI Jakarta sedang membahasnya dan janji tak ganggu ekonomi
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR).
Diketahui, hari ini, Rabu (16/7) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat lanjutan.
Adapun rapat hari ini menyelaraskan persepsi bersama eksekutif dalam rangka membahas terkait Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta.
Baca juga: PDIP Kaji Komprehensif Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
“Kita ingin menyelaraskan fundamental dan persepsinya dulu bahwa kita sudah mendapatkan arahan dari Rapimgab bersama ketua dewan ditambah dengan audiensi gubernur kemarin,” ungkap Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD Jakarta Farah Savira saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Legislator Partai Golkar itu mengakui masih ada kegelisahan dari pelaku industri tembakau soal keadilan dalam regulasi ini.
Sejumlah pasal dinilai belum berpihak kepada sektor ekonomi, terutama pelaku usaha kecil dan industri tembakau.
“Kenapa KTR ini jadi sulit untuk diterapkan atau mungkin dipertimbangkan untuk diterapkan, karena turunan dari undang-undang kesehatan itu memang tidak inklusif dalam artian dianggapnya seakan-akan tidak diikut sertakan teman-teman industri tembakau ini," jelasnya.
Menurut Farah, pembahasan Raperda tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat sebagai dasar hukum.
Namun, pendekatan yang lebih realistis tetap diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak memberatkan pelaku usaha.
"Karena Pak Gubernur sudah berpesan bahwa kita tidak mau mematikan ekonomi Jakarta, kita tahu yang sudah berjalan praktisnya seperti apa, tapi memang kawasan itu perlu ada dan harus ada pemisahan," jelas dia.
Saat ini, Pansus masih membahas pasal demi pasal dari total 32 pasal dalam Raperda tersebut. Farah mengakui pembahasan masih jauh dari rampung.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
“Kita diberi waktu sampai September. Kita tidak ingin ngaret, tapi tetap harus mendengar semua pihak dan bijak dalam menyusun aturan, terutama yang menyentuh aspek ekonomi,” ungkap dia.
Farah menjelaskan, sejauh ini, rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan belum dijadwalkan. Namun Pansus memastikan akan mengundang kembali pemangku kepentingan menjelang finalisasi Raperda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ovie Norfiana menjelaskan, sudah ada enam RW di Jakarta yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’.
Enam RW tersebut berada di Johar Baru, Cipedak Jagakarsa, Kelapa Gading Timur, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, dan RW 06 Rambutan Ciracas.
Pelaksanaan program tersebut, Puskesmas di RW setempat wajib membina untuk mewujudkan RW Bebas Asap Rokok. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Pengusaha Event Harap Geliat Industri Kreatif Tetap Dijaga |
|
|---|
| Bapemperda Akui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sulit Diterapkan, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| APKLI Tolak Pasal Bermasalah di Raperda KTR DKI Karena Diskriminatif dan Berdampak Ekonomi Negatif |
|
|---|
| Pengusaha Minta Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam Dilakukan Realistis |
|
|---|
| Pedagang Kecil Kecewa Merasa Dirugikan Raperda KTR, Sebut Pansus Jadikan Mereka Anak Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TARIK-ULUR-KTR-Ketua-Panitia-Khusus-Kawasan-Tanpa-Roko.jpg)