Berita Nasional
Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan bahwa Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut.
Dia menjelaskan sejak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.
“Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” ungkap Tito dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Pengaturan Rokok Elektrik di Raperda KTR Jakarta Dinilai Keliru, Tak Sesuai Profil Risiko
Saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, baru-baru ini.
Tito pun menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda KTR ini ke depan.
“Saya minta Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengejar setiap daerah. Ada 137 yang belum punya Perda KTR ini, agar kita kejar. Nah, rata-rata juga masih banyak seperti di Papua. Ini menjadi target kita bergerak bersama-sama sambil Pak Dirjen Otda bikin surat edaran,” tegas Tito.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan karena regulasinya sudah berubah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada norma-norma dalam Perda KTR yang juga perlu diperbaharui.
“Saya meyakini 377 daerah yang telah memiliki Perda KTR ini, juga tidak update. Karena kita ingin peraturan ini segera selesai, maka bulan Agustus kita akan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) di Kendari. Nah, salah satu objek bahasannya adalah Perda KTR ini. Kami di Ditjen Otda melalui forum-forum pertemuan, akan sekaligus meng-update berbagai peraturan agar kita punya perspektif sama,” jelas Akmal Malik.
Akmal Malik juga menekankan pentingnya pemerataan dengan membangun keadilan sosial dalam rangka mengimplementasikan Perda KTR.
Dia mencontohkan masih banyak daerah di Papua yang belum punya Perda KTR.
“Saran saya, karena saya punya tanggung jawab untuk mengeksekusi segera aturan ini, jika ingin segera jalan, kita sama-sama datang ke Nabire, Wamena, dan titik-titik di Papua yang sama sekali belum punya Perda KTR. Harapannya jangan sekadar menggunakan pendekatan Jawa-sentris dalam proses pembuatan peraturan ini,” katanya.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan bahwa Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.
“Kita akan duduk bersama asosiasi, agar peraturan ini bisa take and give. Memang selama ini tantangannya adalah rendahnya komitmen daerah dalam penegakan aturan ini. Oleh karena itu, akan kami laksanakan evaluasi bersama Kemenkes, termasuk mempersiapkan template penilaiannya. Dimulai dengan melakukan pengumpulan data, analisis kepatuhan, evaluasi dampak, identifikasi masalah, rekomendasi hingga pelaporan,” ungkap dia.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jakarta Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Reparasi CPU Ponsel, Sandiaga Uno: Kemandirian Ekonomi |
![]() |
---|
Sikapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Partai Bulan Bintang Sampaikan 7 Tanggapan |
![]() |
---|
DPR RI Tak Bisa Janji Percepat RUU Perampasan Aset di Hadapan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ini Sosok Donatur dan Penggerak Kerusuhan Menurut Penasehat Presiden Dudung Abdurachman |
![]() |
---|
Alasan Mahasiswa Mau Unjuk Rasa Bersama Siswa STM di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.