Berita Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan bahwa Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.

Kompas.com
PERDA KAWASAN TANPA ROKOK- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR sebagai acuan dalam penyusunan Perda Kawasan Tanpa Merokok 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut. 

Dia menjelaskan sejak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. 

Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR. 

“Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” ungkap Tito dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Pengaturan Rokok Elektrik di Raperda KTR Jakarta Dinilai Keliru, Tak Sesuai Profil Risiko

Saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, baru-baru ini.

Tito pun menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda KTR ini ke depan.

“Saya minta Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengejar setiap daerah. Ada 137 yang belum punya Perda KTR ini, agar kita kejar. Nah, rata-rata juga masih banyak seperti di Papua. Ini menjadi target kita bergerak bersama-sama sambil Pak Dirjen Otda bikin surat edaran,” tegas Tito. 

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan karena regulasinya sudah berubah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada norma-norma dalam Perda KTR yang juga perlu diperbaharui.

“Saya meyakini 377 daerah yang telah memiliki Perda KTR ini, juga tidak update. Karena kita ingin peraturan ini segera selesai, maka bulan Agustus kita akan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) di Kendari. Nah, salah satu objek bahasannya adalah Perda KTR ini. Kami di Ditjen Otda melalui forum-forum pertemuan, akan sekaligus meng-update berbagai peraturan agar kita punya perspektif sama,” jelas Akmal Malik.

Akmal Malik juga menekankan pentingnya pemerataan dengan membangun keadilan sosial dalam rangka mengimplementasikan Perda KTR. 

Dia mencontohkan masih banyak daerah di Papua yang belum punya Perda KTR. 

“Saran saya, karena saya punya tanggung jawab untuk mengeksekusi segera aturan ini, jika ingin segera jalan, kita sama-sama datang ke Nabire, Wamena, dan titik-titik di Papua yang sama sekali belum punya Perda KTR. Harapannya jangan sekadar menggunakan pendekatan Jawa-sentris dalam  proses pembuatan peraturan ini,” katanya.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan bahwa Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.

 “Kita akan duduk bersama asosiasi, agar peraturan ini bisa take and give. Memang selama ini tantangannya adalah rendahnya komitmen daerah dalam penegakan aturan ini. Oleh karena itu, akan kami laksanakan evaluasi bersama Kemenkes, termasuk mempersiapkan template penilaiannya. Dimulai dengan melakukan pengumpulan data, analisis kepatuhan, evaluasi dampak, identifikasi masalah, rekomendasi hingga pelaporan,” ungkap dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved