Kawasan Tanpa Rokok

Bapemperda DKI Persulit Perokok, Masukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas

Bapemperda DKI Jakarta memasukan raperda kawasan tanpa rokok (KTR) untuk menciptakan kualitas udara yang bersih.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi - Bapemperda DKI Jakarta memasukan raperda kawasan tanpa rokok (KTR) dengan rincian sanksi, hal ini akan menyulitkan perokok di Jakarta yang suka merokok sembarangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bakal memasukkan Rancangan Perda (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dan Rapeda Bantuan Hukum di tahun 2023 mendatang.

Dua Raperda tersebut akan diusahakan menjadi prioritas saat nanti menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yang rencananya digelar pekan ini.

“Bapemperda akan berusaha semaksimal mungkin, kita ingin berdiskusi juga terkait mekanisme yang lebih efektif untuk pembahasan,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Suhaimi, Rabu (19/10/2022).

Suhaimi mengaku akan memperjuangkan dua Raperda yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap payung hukum KTR dapat menjadi penguat Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang Pedoman, Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum, Suhaimi mengimbau agar eksekutif sudah menyiapkan semua dasar dan persyaratan secara matang.

Dengan begitu tidak ada kendala saat Bapemperda melakukan pembahasan.

Baca juga: Ketum IAKMI Sebut Belanja Rokok Masuk Posisi Kedua di Rumah Tangga Indonesia Setelah Makanan Pokok

“Jadi kami berharap eksekutif begitu mengusulkan, bertanggung jawab. Jangan hanya memberikan judul, ketika mau kita bahas tidak ada NA (Naskah akademik) nya. Belum siap. Jadi bagusnya diusulkan dan siap,” ungkap Suhaimi.

Sementara itu anggota Forum Warga Jakarta (Fakta) Adi Rizwan menyampaikan, usulan Raperda KTR ini diminta sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan juga mengurangi polusi udara.

Sedangkan untuk Raperda Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu para pekerja dalam menyelesaikan sejumlah perkara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, terutama yang marak terjadi pada saat pandemi Covid-19 lalu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Soroti Masih Adanya Wanita Berusia Tua Kerja di Pabrik Rokok: Tetap Semangat Ibu-ibu

“Sudah kami rinci ada 27 provinsi yang memiliki Perda KTR dan saya harap Jakarta bisa segera memiliki Perda ini. Kedua untuk Perda Bantuan Hukum, diharap warga DKI Jakarta banyak mendapat bantuan dari pemprov,” ucapnya.

“Jadi kami berharap Perda ini bisa menjadi solusi untuk warga Jakarta terlebih fokus kepada pekerja yang mengalami PHK,” imbuh Adi.

Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Nur Fajar menjelaskan, saat ini sudah ada 35 usulan Raperda dari 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga: Asosiasi Tak Setuju Langkah Kemenkes Masukkan Aturan Rokok Elektronik dalam Regulasi Rokok Tembakau

Namun, saat akan dilakukan penjaringan lagi untuk menetapkan mana Raperda yang krusial harus segara dibahas tahun depan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved