Berita Jakarta
Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Gubernur Pramono Anung tandatangani Pergub No.36/2025 larang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing serta kucing di Jakarta.
Regulasi ini mulai berlaku pada 24 November 2025 sebagai upaya antisipasi rabies dan perlindungan hewan.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ungkap Pramono melalui unggahan video di akun Instagram pribadi miliknya, @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Dilihat Wartakotalive.com, Pergub tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelarangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.
Baca juga: Tak Ada Lagi Perdagangan Daging Anjing, Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Gubernur Pramono Tepati Janji
Adapun aturan tersebut mencakup:
1. Larangan Perdagangan (Pasal 27A)
Pasal 27A menyebutkan bahwa setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging.
Larangan ini juga mencakup seluruh produk turunannya, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi makanan.
“Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.
2. Larangan Penjagalan (Pasal 27B)
Pasal 27B menegaskan bahwa kegiatan penjagalan atau pembunuhan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi tidak diperbolehkan.
Adapun seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi dinyatakan terlarang di Jakarta.
Baca juga: Antisipasi Rabies, Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan (Pasal 27B). Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.
Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.
DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.
Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)
| Rembesan Tanggul Pantai Mutiara Jakarta Utara Mengkhawatirkan, Ini yang Dilakukan Pemprov Jakarta |
|
|---|
| Kemenkes Ungkap Angka Depresi Warga Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional, Ini Reaksi Chico Hakim |
|
|---|
| Depresi di Jakarta Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional, Pemprov Perkuat Layanan Psikologi |
|
|---|
| 65 Hektar Lahan di Kalideres Jakarta Barat akan Jadi TPU, Penghuni KTP DKI Diminta Pindah ke Rusun |
|
|---|
| Kurangi Genangan saat Hujan, Normalisasi 13 Saluran Air di Jakarta Barat Dilakukan Setiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pramono-soal-ledakan-di-SMAN-72.jpg)