Berita Nasional

Gus Yahya Temukan Sederet Kejanggalan Pada Surat Pemakzulannya

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) curiga dengan isi surat pemakzulannya yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Editor: Desy Selviany
https://nu.or.id/ -Suwitno
MAAF GUS YAHYA - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) curiga dengan isi surat pemakzulannya yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) curiga dengan isi surat pemakzulannya yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Kecurigaan itu disampaikan Gus Yahya usai surat yang ditandatangani 20 November 2025 itu tersebar di media massa. 

Gus Yahya mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. 

Namun dari yang dilihatnya di media, surat itu memiliki kejanggalan lantaran tidak sesuai standar dokumen resmi yang dimiliki PBNU.

“Sampai sekarang secara fisik saya belum menerima, adapun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial. Itu tidak memenuhi standar resmi dokumen organisasi,” ucap Gus Yahya seperti dimuat Youtube Harian Surya pada Senin (24/11/2025). 

Gus Yahya mencontohkan tanda tangan yang memuat nama Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar, seharusnya dimuat secara digital bukan lagi manual. 

Sebab apabila dimuat manual maka riskan pencatutan. 

“Karena kalau tanda tangan resmi itu digital sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya,” jelas Gus Yahya

Diketahui belakangan PBNU diterpa isu perpecahan setelah risalah rapat harian Syuriyah yang ditetapkan pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.

Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.

Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.

Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.

Baca juga: Nasib Ketua Umum PBNU ​Gus Yahya Usai Coba Digoyang Rais Aam

Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Abdul Muhaimin.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved