Ledakan di SMAN 72

DPRD DKI Dukung Pemprov Batasi Akses Medsos Pelajar Usai Ledakan SMAN 72

DPRD DKI dukung rencana pembatasan akses medsos untuk pelajar usai ledakan SMAN 72. Pemerintah diminta blokir konten ekstremisme dan pornografi.

Wartakotalive.com/ Yulianto
DUA TAS PELEDAK - Para korban ledakan di SMAN 72 saat menjalani perawatan di Rumah Sakit. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi akses media sosial bagi pelajar mendapat dukungan dari DPRD DKI.

Kebijakan itu dinilai penting setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari konten berbahaya di internet.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial.

Langkah ini diambil menyikapi insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari konten berbahaya di internet.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi para pelajar. 

Baca juga: Dalami Kejiwaan, Polisi Panggil Ibu Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

“Sangat mendukung ya. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz dikutip Senin (24/11/2025).

Aziz menilai pembatasan akses digital memang menjadi kewenangan pemerintah, sehingga menurutnya langkah ini penting untuk melindungi mental dan keamanan generasi muda.

“Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang punya kewenangan. Orang tua tidak mungkin bisa sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” jelasnya.

Dirinya juga mendukung agar kebijakan pembatasan tersebut dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini demi masa depan bangsa kita,” imbuhnya.

Baca juga: Kondisi Terduga Peledakan SMAN 72 Sudah Lepas Selang, tapi Masih Bengong

Aziz menuturkan sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan ketat bagi anak di bawah umur untuk mencegah akses terhadap konten sensitif, termasuk yang berkaitan dengan kriminalitas dan radikalisme.

“Kita juga harus punya aturan yang sama. Konten sensitif atau konten berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara. Jangan sampai anak-anak remaja kita bisa mengaksesnya karena nantinya bisa disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketahanan serta keamanan negara,” jelas dia.(m27)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved