Berita Nasional

BSMI dan NGO Asing Desak Pelaku Genosida Gaza Diseret Ke Mahkamah Internasional

LSM nasional BSMI yang peduli pada nasib rakyat Palestina, mengecam keras Israel. Minta segera diseret ke Mahkamah internasional.

warta kota/fajar
HENTIKAN GENOSIDA - Ketua Umum BSMI M. Djazuli Ambari usai kegiatan Kebagusan Declaration 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025). Djazuli mendesak dunia internasional untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina, dan menyeret pelaku kejahatan ke hukum internasional. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dunia internasional dituntut agar bertindak cepat mengakhiri genosida yang dilakukan Israel kepada warga Gaza, Palestina.

Selain itu, para pelaku yang terlibat juga harus diseret ke hukum internasional, sebagai sanksi melakukan kejahatan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Seruan itu datang dari Lembaga Kemanusiaan Nasional Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) bersama jaringan solidaritas global.

Baca juga: Kedatangan Mendadak Warga Gaza di Afrika Selatan, Palestina Tuduh Israel Perdagangan Manusia

Ketua Umum BSMI M Djazuli Ambari menegaskan, tragedi kemanusiaan di Gaza bukan lagi isu geopolitik, melainkan luka kemanusiaan dunia yang tidak boleh didiamkan.

“BSMI bersama jaringan NGO internasional menegaskan bahwa impunitas terhadap tindakan tersebut harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Djazuli, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, Kebagusan Declaration 2025 mengecam keras genosida dan penghancuran fasilitas publik di Gaza, termasuk rumah sakit, sekolah, dan konvoi kemanusiaan, sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.

Baca juga: Serukan Kemerdekaan Palestina, Massa GPCI Gelar Aksi di Kedubes AS Tuntut Israel Hentikan Genosida

Deklarasi tersebut mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mempercepat investigasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida.

Negara-negara diminta menerapkan prinsip universal jurisdiction agar keadilan bagi Gaza tidak tunduk pada kepentingan politik.

Deklarasi juga menuntut pembukaan penuh seluruh jalur perbatasan menuju Gaza selama gencatan senjata untuk menjamin distribusi bantuan medis, logistik, bahan bakar, dan kebutuhan darurat.

“Menghalangi bantuan adalah pelanggaran langsung terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, keselamatan tim medis dan relawan kemanusiaan harus dijamin di lapangan,” katanya.

Menurut dia, tuntutan ini disampaikan melalui Kebagusan Declaration 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025).

Kebagusan Declaration 2025 merupakan hasil dari The 1st International Conference on Humanity and Global Solidarity (ICONHUM 2025) yang digelar beberapa waktu sebelumnya.

Konferensi internasional bertema “Global Solidarity for Gaza: Justice, Humanity, and Human Rights in the Face of Genocide”ini mempertemukan tokoh kemanusiaan, akademisi, tenaga medis, organisasi masyarakat sipil dan jaringan solidaritas global.

Mereka menyatukan langkah menghentikan kekejaman yang terus menimpa warga Gaza.

Kebagusan Declaration 2025 turut menyerukan perlindungan penuh terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan, yaitu anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Semua fasilitas kesehatan, ambulans, dan tenaga medis juga harus dianggap netral dan dilindungi dari serangan.

Seruan konferensi tidak berhenti pada kecaman. Deklarasi ini mengajak pemerintah dunia, lembaga kemanusiaan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan media internasional untuk memperkuat aksi bersama melalui dokumentasi pelanggaran, kampanye global, dan penguatan solidaritas untuk membela hak-hak warga Gaza. 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved