Berita Nasional

DPR RI Ketahuan Catut Nama Tahanan Delpedro Marhaen Saat Susun RKUHAP​

Aktivis Delpedro Marhaen kesal lantaran namanya dicatut dalam pengesahan RKUHAP oleh DPR RI.

Editor: Desy Selviany
istimewa
PRAPERADILAN DELPEDRO -- Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka sah dan meminta hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan. 

Pihak DPR RI menyebut yang dimaksud dalam agenda RDPU pada 29 September 2025 adalah Perwakilan Lokataru Foundation.

Namun DPR RI tidak menjelaskan siapa pihak perwakilan Lokataru Foundation yang dimaksud.

“Tertulis "Delpedro Marhaen (Lokataru Foundation)" seharusnya yang dimaksud adalah "Perwakilan Lokataru Foundation" dalam agenda RDPU pada 29 September 2025,” tulis pihak DPR RI di instagram. 

DPR juga meluruskan usai Disebut mencatut nama BEM Universitas Diponegoro dalam penyusunan RKUHAP.

Menurut mereka yang dimaksud yakni Pekan Progresif 2024 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH UNDIP) dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025.

Tanpa meminta maaf atas kesalahan pencatutan nama tersebut, admin DPR RI hanya mengucapkan terima kasih atas koreksinya.

“Kami mengapresiasi atas perhatiannya terhadap konten KUHAP sebelumnya. Kami memahami terdapat beberapa kekeliruan penulisan nama pihak yang hadir dalam agenda RDP dan RDPU. Seluruh koreksi dapat dilihat pada slide berikut. Terima kasih atas kritik dan masukannya dari Sobat Parlemen,” tulis DPR RI.

Sebgai informasi DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat aturan lama telah berusia lebih dari empat dekade.

Namun demikian RKUHAP ini dinilai para pegiat hukum berpotensi menjadi alasan pihak berwajib untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved