Berita Nasional
DPR RI Ketahuan Catut Nama Tahanan Delpedro Marhaen Saat Susun RKUHAP
Aktivis Delpedro Marhaen kesal lantaran namanya dicatut dalam pengesahan RKUHAP oleh DPR RI.
WARTAKOTALIVE.COM - Aktivis Delpedro Marhaen kesal lantaran namanya dicatut dalam pengesahan RKUHAP oleh DPR RI.
Padahal, Delpedro tengah berada di penjara saat DPR RI merumuskan RKUHAP.
Diketahui Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditahan Polisi usai disebut melakukan penghasutan unjuk rasa yang berakhir rusuh pada akhir bulan Agustus 2025.
Namun demikian tiba-tiba nama Delpedro dicatut DPR RI saat pengesahan RKUHAP.
Nama Delpedro bahkan dicantumkan sebagai pihak sipil yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RKUHAP pada 25 September 2025.
Padahal, Delpedro sudah di dalam penjara sejak 1 September 2025.
Tidak terima namanya dicatut, dari dalam penjara Salemba, Delpedro Marhaen menuliskan surat keberatannya yang diunggah pada Rabu (19/11/2025).
Delpedro tidak terima namanya dicatut sebagai pihak yang memberikan masukan terkait penyusunan RKUHAP.
“Saya Delpedro Marhaen mendapatkan kabar dari keluarga bahwa nama saya dicatut oleh DPR RI sebagai pihak yang memberikan masukan terkait penyusunan RKUHAP dalam forum RDPU, RDP, atau forum resmi lainnya,” tulis Delpedro.
Delpedro menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan DPR RI sesat lantaran dirinya sudah dipenjara sejak 1 September 2025.
Delpedro pun menolak dan keberatan namanya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah.
Terlebih menurutnya, KUHAP yang saat ini begitu banyak celah yang seharusnya dapat diperbaiki oleh RKUHAP. Namun hal itu justru tidak dilakukan DPR RI.
Delpedro pun memastikan dirinya bersama Lokataru menolak RKUHAP yang baru disahkan DPR RI.
“Namun proses penyusunan dan materi yang ada selama ini sepertinya jauh dari harapan itu. Saya berdiri bersama rekan-rekan semua menolak RKUHAP!” tulis Delpedro dalam suratnya.
Baca juga: Pakar Hukum Berkumpul di UPN Veteran Jakarta Soroti Peran Jaksa dalam Rancangan RKUHAP, Ini Hasilnya
Sementara itu di akun instagramnya, DPR RI meralat pencatutan nama Delpedro Marhaen.
Pihak DPR RI menyebut yang dimaksud dalam agenda RDPU pada 29 September 2025 adalah Perwakilan Lokataru Foundation.
Namun DPR RI tidak menjelaskan siapa pihak perwakilan Lokataru Foundation yang dimaksud.
“Tertulis "Delpedro Marhaen (Lokataru Foundation)" seharusnya yang dimaksud adalah "Perwakilan Lokataru Foundation" dalam agenda RDPU pada 29 September 2025,” tulis pihak DPR RI di instagram.
DPR juga meluruskan usai Disebut mencatut nama BEM Universitas Diponegoro dalam penyusunan RKUHAP.
Menurut mereka yang dimaksud yakni Pekan Progresif 2024 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH UNDIP) dalam agenda RDPU pada 20 Mei 2025.
Tanpa meminta maaf atas kesalahan pencatutan nama tersebut, admin DPR RI hanya mengucapkan terima kasih atas koreksinya.
“Kami mengapresiasi atas perhatiannya terhadap konten KUHAP sebelumnya. Kami memahami terdapat beberapa kekeliruan penulisan nama pihak yang hadir dalam agenda RDP dan RDPU. Seluruh koreksi dapat dilihat pada slide berikut. Terima kasih atas kritik dan masukannya dari Sobat Parlemen,” tulis DPR RI.
Sebgai informasi DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat aturan lama telah berusia lebih dari empat dekade.
Namun demikian RKUHAP ini dinilai para pegiat hukum berpotensi menjadi alasan pihak berwajib untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polisi-minta-praperadilan-Delpedro-ditolak-saja13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.