Berita Jakarta

Ubah Nama Tanah Merah Jadi Kampung Tanah Harapan, Pramono: Bukan karena PDIP

Wilayah Kampung Tanah Merah Koja, Jakarta Utara resmi berubah menjadi Kampung Tanah Harapan, Selasa (18/11/2025).

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PERUBAHAN NAMA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan perubahan nama wilayah Tanah Merah di Koja, Jakarta Utara, menjadi Kampung Tanah Harapan, Selasa (18/11/2025).(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan perubahan nama wilayah Tanah Merah di Koja, Jakarta Utara, menjadi Kampung Tanah Harapan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, peresmian dilakukan di halaman Masjid Al Ikhlas dan dihadiri warga.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan fasilitas yang layak serta pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Hal ini juga menandai babak baru status administrasi kawasan yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian.

Dia menegaskan pergantian nama ini tidak mengubah status administrasi warga.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 72 , Korban 5 Orang Tewas, 33 Luka-luka

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan suasana baru bagi kawasan tersebut.

“Secara resmi meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara yang dulu namanya adalah Tanah Merah, sekarang menjadi Kampung Tanah Harapan,” ungkap Pramono, Selasa.

Orang nomor satu di Jakarta itu menjelaskan, istilah “Tanah Merah” berasal dari kondisi tanah di kawasan itu pada masa awal pembangunan. 

Pramono juga membantah anggapan bahwa nama tersebut berkaitan dengan warna identitas partainya, PDI Perjuangan.

“Penamaan Tanah Merah itu dulu karena tanahnya memang merah, bukan karena merah partai saya. Saya ingin suasananya lebih sejuk, maka diganti menjadi Kampung Tanah Harapan,” jelas dia.

Pramono menambahkan, penataan kawasan tidak sebatas mengganti nama, melainkan menghadirkan perubahan nyata melalui berbagai bentuk dukungan sosial.

“Contohnya, pemberian KJP, KJMU, pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan lainnya. Yang paling penting, saya juga meminta agar PAM Jaya mulai masuk ke wilayah ini yang sebelumnya belum pernah terlayani, karena kebutuhan air bersih adalah isu utama,” jelas Pramono.

Baca juga: Pramono Janji Akan Pasang Lampu di Taman Daan Mogot usai Ada Isu Prostitusi Sesama Jenis

Status Hukum

Dalam peresmian tersebut, Pramono turut mengumumkan status hukum warga kini setara dengan wilayah Jakarta lainnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 2025. 

Keputusan ini menjawab keluhan warga mengenai legalitas administrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Dulu masyarakat ragu dengan identitas dan keabsahan administrasi. Sekarang semuanya sama, tidak perlu ganti KTP atau dokumen apa pun,” ujarnya.

Pramono memastikan seluruh pelayanan publik, mulai dari pembuatan paspor, pendaftaran haji dan umrah, hingga akses bantuan sosial, kini dapat dinikmati warga tanpa hambatan. 

“Kelengkapan administrasinya sudah memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain itu, ia merespons berbagai permintaan warga terkait perbaikan infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan hingga peningkatan fasilitas umum di kampung tersebut.

Pramono memerintahkan jajaran terkait agar pembangunan dimulai pada awal tahun depan

“Tiga RW yang belum tersentuh akan kami perbaiki. Termasuk perbaikan JakLingko dan sarana prasarana lainnya,” katanya.

Dia juga menyebutkan, kawasan tersebut kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperkuat layanan administrasi.

Pramono berharap, perubahan nama menjadi Kampung Tanah Harapan sebagai simbol pembaruan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakpastian status. 

“Saya betul-betul ingin tempat ini membawa harapan baru. Kalau ini bisa dilakukan, saya yakin ini akan membawa harapan bagi kita semua,” ujar Pramono.

Adapun status lahan di Tanah Merah diperdebatkan usai kebakaran hebat yang melanda Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara

Untuk diketahui, Anies Baswedan yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah pada 2021.

itu disebut memiliki jangka waktu selama tiga tahun.

Awal mula pernerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.

Kala itu, calon gubernur saat itu Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangkan Pilkada saat itu.

Sebelum itu, Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat gubernur DKI Jakarta juga telah memberikan KTP untuk 1.665 jiwa dan 715 Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan bagi warga yang berada di wilayah tersebut pada 13 Maret 2013.(m27)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved