Berita Nasional

Sosok Pemuda Viral yang Gugat Nikah Beda Agama di Mahkamah Konstitusi

Viral seorang pemuda yang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pernikahan beda agama.

|
Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
PEMUDA GUGAT UU-Viral seorang pemuda yang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pernikahan beda agama. 

WARTAKOTALIVE.COM - Viral seorang pemuda yang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pernikahan beda agama.

Pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah itu memohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu dilayangkan setelah pemuda tersebut merasa kesulitan menikahi kekasihnya yang berbeda agama dengannya. 

Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia merasa hak konstitusi sebagai pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama yang berakibat pada ketidakpastian hukum.

Ketentuan a quo dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda bahwa seolah-olah hanya perkawinan seagama saja yang dapat dicatatkan. 

Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.

Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda. 

Lalu siapakah Muhamad Anugrah Firmansyah?

Dimuat Tribunnews.com Muhamad Anugrah Firmansyah adalah seorang pria asal Bandung, Jawa Barat.

Dia memeluk agama islam. Selama kurang lebih dua tahun dia sudah menjalin kasih dengan pacarnya yang beragama Kristen Protestan.

Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Baca juga: Sering Pacaran Beda Agama, Michelle Ziudith Merasa Dekat dengan Film Jangan Panggil Mama Kafir

Proses pengujian UU Perkawinan yang dimohonkan Ega ini juga telah mendapat restu dari pasangan, keluarga, dan juga kerabat.

"Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses," tuturnya.

Besar harapan Ega jika permohonannya dikabulkan dapat membuka jalan mulus baginya bersama pasangan menuju pernikahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved