Raperda KTR
Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Dinilai Lampaui Amanat UU, Terlalu Eksesif dan Tidak Implementatif
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai Raperda KTR DKI lampaui amanat UU, Eksesif dan Tidak Implementatif
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” kata Benny.
Terkait respons legislatif, Benny menyebut mereka telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.
“Ya, dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” jelas Benny.
Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, berbagai pihak kini menantikan apakah masukan dari para pelaku industri dan pedagang kecil akan dipertimbangkan atau diakomodir.
Atau, sebaliknya, apakah DPRD tetap melanjutkan draf Raperda KTR sesuai rancangan awal.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| APMI Nilai Larangan Sponsor Rokok Bisa Melemahkan Industri Musik |
|
|---|
| INDEF Ingatkan Dampak Ekonomi dari Pembatasan Penjualan Rokok di Jakarta |
|
|---|
| Regulasi Tembakau Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya Soal Kesehatan |
|
|---|
| Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan |
|
|---|
| Fraksi PSI Minta Rumah Pemotongan Hewan dan Puskeswan Masuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LAMPAUI-UNDANG-UNDANG-Ketua-Gabungan-Produsen-Rokok-Putih-Indone.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.