Raperda KTR

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Dinilai Lampaui Amanat UU, Terlalu Eksesif dan Tidak Implementatif

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai Raperda KTR DKI lampaui amanat UU, Eksesif dan Tidak Implementatif

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
LAMPAUI UNDANG-UNDANG - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (14/11/2025). Benny menyebutkanb Raerda KTR melampaui amanat UU dan tidak implementatif, padahal pihaknya sudah memberi masukan ke sejumlah fraksi DPRD DKI. 

“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” kata Benny.

Terkait respons legislatif, Benny menyebut mereka telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.

“Ya, dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” jelas Benny.

Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, berbagai pihak kini menantikan apakah masukan dari para pelaku industri dan pedagang kecil akan dipertimbangkan atau diakomodir.

Atau, sebaliknya, apakah DPRD tetap melanjutkan draf Raperda KTR sesuai rancangan awal.(m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved