Ijazah Jokowi

Mayjen Purn Soenarko Bela Roy Suryo cs Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kriminalisasi

Mayjen Purn Soenarko membela Roy Suryo cs kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, sebut aparat menjerat mereka tanpa tindak kriminal nyata.

Kolase foto Tribunnews/Istimewa
BELA ROY SURYO - Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sebut nama Prabowo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus, secara terbuka membela Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya yang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia menilai mereka menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Soenarko mengaku keberatan dengan putusan Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo cs.

Menurutnya, pemerintah telah berlaku zalim dengan kriminalisasi terhadap delapan tokoh tersebut.

Dalam deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Soenarko meminta masyarakat untuk menjaga dan mengamankan Roy Suryo cs yang tersandung kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Ia menekankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menurut Soenarko, para tersangka tidak melakukan tindak kriminal.

"Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu," kata Soenarko dalam sebuah deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

 "Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal," ujarnya.

Sebagai anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Soenarko berharap orasinya bisa didengar langsung oleh Prabowo dan mengingatkan agar Presiden tidak mendukung tindakan aparat yang dianggap menyimpang.

Soenarko juga menyampaikan keraguan pesannya akan sampai ke Presiden, karena Prabowo jarang memantau media sosial dan lebih mengandalkan laporan dari orang-orang di sekitarnya.

Namun, Soenarko juga mengaku ragu pesannya bisa sampai ke telinga Prabowo.

Menurutnya, sang presiden jarang memegang ponsel maupun memantau media sosial, sehingga lebih banyak bergantung pada laporan dari orang-orang di sekitarnya.

"Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Tak Gentar, Roy Suryo Cs Akan Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Sosok Soenarko

Soenarko diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 1953.

Soenarko pernah mengenyam pendidikan di AKABRI (1978), kemudian Susarcabif (1978).

Ia juga pernah di Komando(1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988).

Selanjutnya, di Seskoad (1995), Sesko TNI, lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2005.

Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Sepanjang kariernya, Soenarko memiliki pengalaman dan sepak terjang gemilang di militer.

Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh.

Diberitakan sebelumnya, ia pernah menjabat asisten operasi Kasdam Iskandar Muda pada 2002.

Lalu, menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Pada 12 September 2007, ia menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22.

Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Soenarko menjabat sampai 1 Juli 2008, lantas digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Usai jadi Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya.

Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.

Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir

Lalu, Soenarko menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono.

Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.

Setelah karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016).

Kemudian, bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016).

Lalu, Soenarko bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, pada 2017.

Pada Oktober 2023, Soenarko dilantik menjadi anggota dewan pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Soenarko pernah ditangkap karena diduga terkait penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019) menjelaskan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Mayjen (Purn) S yang akhirnya diketahui adalah Soenarko selanjutnya menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko lalu ditetapkan sebagai tersangka tersangka kepemilikan senjata api ilegal. 

Dalam perkembangannya, penahanan Soenarko akhirnya ditangguhkan.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster.

"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sedangkan klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tutur Asep.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved