SIM Keliling

5 Lokasi Layanan SIM Jakarta, Rabu 12 November, Syarat Bawa Fotocopy KTP

5 lokasi SIM keliling Jakarta, Rabu 12 November 2025 untuk perpanjangan SIM A dan C.

Humas Polri
SIM KELILING JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta, Rabu (12/11/2025) tersebar di lima wilayah 
Ringkasan Berita:
  1. Layanan SIM Keliling Jakarta digelar Polda Metro Jaya untuk perpanjangan SIM A dan C
  2. Jam layanan sim keliling dimulai pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Biaya perpanjangan SIM A Rp 265.000 dan SIM C Rp 260.000
  4. Bagi SIM yang mati tidak bisa diperpanjang di layanan bus SIM Keliling

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Warga bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang telah disiapkan.

Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2025.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Rabu (12/11/2025) :

Jakarta Pusat : Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur : lobby depan Mal Grand Cakung 

Jakarta Utara: loby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Baca juga: Jalur Ganjil Genap Jakarta, Rabu 12 November Termasuk Pintu Tol

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru. 

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.

Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.

Baca juga: Satgas Polda Metro Cek 61 Titik Jual Beras, Satu Masih Langgar HET

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya

Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.  (*)

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved