Ledakan di SMAN 72

Tak Tewas, Begini Kondisi Terkini Pelaku Peledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Kondisi terkini pelaku peledakan SMA Negeri 72 Jakarta inisial FN semakin membaik usai sempat kritis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Istimewa
PELAKU TEWAS - Tulisan Die (mati) memakai noda darah tertulis di samping jasad pelaku teror di SMA Negeri 72 Jakarta.  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kondisi terkini pelaku peledakan SMA Negeri 72 Jakarta inisial FN semakin membaik usai sempat kritis.

Diketahui FN yang juga siswa kelas XII SMA Negeri 72 Jakarta sempat nekat mengakhiri hidup usai melakukan peledakan di masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025).

Sempat dikira tewas, FN ternyata berhasil dibawa ke rumah sakit dan nyawanya diselamatkan tim medis. 

FN sempat menjalankan operasi dan kondisinya kritis. 

Namun dua hari kemudian Minggu (9/11/2025), kondisi FN mulai membaik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kondisi pemuda berusia 17 tahun itu kini sudah sadar dan berangsur membaik.

Namun, masih harus menjalani perawatan medis.

Polisi pun kini fokus pada proses pemulihan kondisi terduga pelaku sebelum melakukan pendalaman terkait dengan motif peledakan.

"Disampaikan oleh Bapak Kapolri memang salah satu dugaan yang melakukan dalam kondisi ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Masih dalam perawatan dan kondisinya sudah sadar. Termasuk saat ini kami fokus terhadap pemulihan,” ujar Budi.

Adapun status terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ialah Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Baca juga: Psikolog Anak Sebut Pelaku Peledakan SMA Negeri 72 Jakarta Adalah Korban

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dengan demikian, kepolisian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini.

"Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing, mengingat adalah korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya masih dianggap berstatus anak," ucap Budi.

Diketahui ledakan terjadi saat salat Jumat di Masjid SMA Negeri 72 Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved