Berita Nasional
Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya Batal Dipecat dari DPR RI, Hanya Sanksi Nonaktif
Para anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik setelah meledek masyarakat soal kenaikan gaji anggota DPR RI batal dipecat.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
Baca juga: Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Ditentukan MKD Hari Ini, Termasuk Sahroni & Uya Kuya
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Diketahui pernyataan para anggota DPR RI yang membalas kritik warga membuat demo besar terjadi di akhir Agustus 2025.
Bahkan dari unjuk rasa tersebut, sebanyak 11 warga dinyatakan meninggal dunia karena kerusuhan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DPR-RI-batal-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.