Minggu, 26 April 2026

Raperda KTR

Regulasi Tembakau Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya Soal Kesehatan

Wamenkum Edward Hiariej tegaskan regulasi tembakau harus libatkan semua pihak, bukan hanya dilihat dari sisi kesehatan.

Kompas.com/Irfan Kamil
ATURAN TEMBAKAU - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat ditemui Kompas.com, Senin (21/10/2024). Untuk Raperda KTR harus libatkan banyak pihak. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi pertembakauan nasional.

Prinsip ini menjamin aturan yang dibuat sesuai kondisi masyarakat dan melibatkan semua pihak terdampak.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharief Hiariej menekankan, perlunya pembuat kebijakan mengakomodasi aspirasi publik secara terbuka. 

“Kalau ada resistensi, artinya tidak ada partisipasi. Dalam membuat peraturan apa pun, kita harus hati-hati, duduk bersama semua pihak, supaya kebijakan itu tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga diterima masyarakat,” ujar Edward dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

Edward menjelaskan, pembahasan regulasi pertembakauan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan.

Baca juga: Aturan Baru Tembakau Bikin Resah, Petani Minta Kemenkes Tinjau Ulang

Dia menilai, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan petani, pekerja, pedagang kecil, hingga pelaku industri kreatif yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

“Partisipasi masyarakat bukan formalitas. Suara publik harus benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. Semua masukan penting untuk memastikan aturan yang dibuat adil bagi semua,” jelas dia.
 
Direktorat Jenderal Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Hendra Kurnia Putra menyampaikan bahwa penyusunan aturan harus dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. 

"Harmonisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak membingungkan dan bisa dijalankan dengan baik di lapangan," ucap dia.

Saat ini sejumlah aturan soal rokok masih menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Selain itu terkait, usulan penyeragaman kemasan rokok berwarna polos dari Kementerian Kesehatan juga dinilai melampaui kewenangan yang diberikan PP tersebut.

Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memilih meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat.

Hal ini terutama menanggapi suara dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir terdampak aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.

Minta pasal pelarangan penjualan dicabut 

TOLAK RAPERDA KTR - Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta bersikukuh bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok. Sebab rokok dianggap sebagai komoditas yang banyak dicari masyarakat.
TOLAK RAPERDA KTR - Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta bersikukuh bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok. Sebab rokok dianggap sebagai komoditas yang banyak dicari masyarakat. (warta kota/yolanda)

Menanggapi langkah peninjauan ulang tersebut, Ngadiran, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta bersikukuh bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan.

Mulai dari penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok. 

Baca juga: Berpihak Asosiasi, DPRD DKI Kecualikan Tempat Hiburan Malam Dalam Raperda KTR

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved